Diduga Wanprestasi, Pengacara Yanti Siubelan Somasi Richard Themisella

Reli Hendrikus | Senin, 21/09/2026 13:21 WIB

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Jacoba Yanti Susanti Siubelan, SH, selaku kuasa hukum dari Jeremintje Sophi Esther Pingak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 26/SRT.KS/2026/JYS tanggal 05 September 2026, secara resmi telah melayangkan Somasi/Teguran Hukum kepada Richard Themisella. Yanti Siubelan

KATANTT.COM--Kantor Advokat & Konsultan Hukum Jacoba Yanti Susanti Siubelan, SH, selaku kuasa hukum dari Jeremintje Sophi Esther Pingak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 26/SRT.KS/2026/JYS tanggal 05 September 2026, secara resmi telah melayangkan Somasi/Teguran Hukum kepada Richard Themisella.

Somasi tersebut dilayangkan sehubungan dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam yang terjadi secara bertahap sejak Juli 2024 hingga Februari 2025.

Kronologi Singkat

Dalam somasi tersebut disebutkan bila Richard Themisella. melakukan pinjaman awal Rp100 juta (Juli 2024) dan sempat dilunasi.

Baca juga :

Pinjaman tahap II (21 Agustus 2024) Rp150 juta untuk proyek perumahan, dengan jaminan sertifikat tanah.

Pinjaman Tahap III (13 September 2024) Rp100 juta dengan janji pengembalian 13 Oktober 2024.

Pinjaman Tahap IV (04 Februari 2025) Rp60 juta dengan janji pengembalian 07 Februari 2025.

Sehingga utang pokok yang belum dilunasi sebesar Rp310.000.000,- serta tunggakan bunga per September 2026 sebesar Rp534.700.000. Sehingga total tuntutan saat ini sebesar Rp844.700.000.

Dasar hukum somasi adalah pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tentang kekuatan mengikat perjanjian dan Pasal 1238 KUHPerdata tentang pernyataan lalai.

Melalui somasi ini, Yanti Siubelan memberikan tenggat waktu 7  hari kalender sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan sekaligus.

"Jika tidak ada itikad baik, maka akan ditempuh upaya hukum berupa gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kupang, termasuk permohonan sita jaminan," tulisnya.

Meski begitu, Yanti Siubelan mengaku kliennya tetap membuka ruang penyelesaian musyawarah dan kekeluargaan sepanjang debitur menunjukkan itikad baik.

TAGS : Pengacara Jacoba Yanti Siubelan Somasi Hutang Piutang