
logo STIE Karya Riteng
KATANTT.COM---Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng menanggapi Surat Somasi dan Permohonan Bipartit antara Seorang Dosen LM kepada Pengacaranya Melkhior Judiwan, SH, MH pada Jumat, 28 Maret 2025.
Ketua YPTTK Ruteng, Mariyati Helsako F. Mutis, S.Km dalam surat tanggapan itu menyampaikan, pihak yayasan telah menerima Surat Kuasa bernomor 09/SK.Pd.Somasi/Adv-Peradi/MJ/III/2025 dan 4/Pdt.Somasi/Adv-Peradi/JM/III/2025 yang isinya adalah Somasi dan Permohonan Bipartit Antara Seorang Dosen, Atas Nama Lucius Proja Moa, SE, MM Dengan Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya Ruteng.
Berdasarkan isi dari surat yang nomornya telah kami kutip di atas, kami menanggapi sebagai berikut:
1. Sampai pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saudara Lucius Proja Moa, SE, MM masih terdaftar sebagai dosen STIE Karya pada Program Studi Manajemen dan belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan yang bersangkutan oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Tunas Karya, disingkat YPTTK (selaku termohon).
2. Seluruh keputusan sanksi yang diberikan oleh pihak STIE Karya mulai dari Program Studi, Ketua STIE Karya maupun Senat STIE Karya murni karena berbagai kesalahan dan kelalaian saudara Lucius Proja Moa, SE, MM dan bukan keputusan Ketua YPTTK (selaku termohon).
3. Keputusan sanksi dari Senat STIE Karya, tidak memberikan jam mengajar untuk semester genap 2024/2025, karena dirinya masih diakui sebagai salah satu dosen oleh lembaga, tidak membebaskan saudara Lucius Proja Moa, SE, MM dari menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang lain: Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Ia masih memiliki kewajiban untuk menghadiri jam kerja sesuai dengan aturan yang telah digariskan baik dalam Peraturan Kepegawaian, Kode Etik Dosen dan Surat Perjanjian Kerja Nomor 017/YPTTK/III/2024 yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
4. Senat Dosen STIE Karya tidak memberikan jam mengajar kepada Saudara Lucius Proja Moa, SE, MM setelah tidak menemukan penyesalan atas kesalahan dan kelalaian yang telah dilakukannya dan memberikan ruang untuk mengundurkan diri jika dirinya tidak menerima keputusan Senat. Saat diberi kesempatan untuk menanggapi putusan, saudara Lucius Proja Moa, SE, MM tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui dirinya bersalah. Setelah sidang senat usaipun, ia tidak membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulang kembali kelalaian dan kesalahan yang sama. Mempersilahkan seseorang untuk mengambil keputusan bebas, tanpa paksaan siapapun, bukanlah PHK. Jikalau tetap memilih sebagai karyawan YPTTK yang dipekerjaan di STIE Karya, maka saudara Lucius Proja Moa, SE, MM harus mematuhi peraturan yang berlaku di lembaga ini.
5. Pengakuan saudara Lucius Proja Moa, SE,MM bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dipatahkan oleh bukti-bukti yang telah disampaikan kepada dirinya (tidak hadir pada jam kerja, mengganti waktu perkualiahan, bekerja pada Panwascam saat Pemilu tanpa ijin, mengikuti tes ASN tanpa ijin). Demikianpun tentang Surat Peringatan telah diberikan kepadanya sebanyak dua kali: 18 September 2023, 18 Desember 2023. Selain itu Program Studi juga memanggil yang bersangkutan untuk memberi peringatan agar perilakunya berubah pada 12 Desember 2024. Demikian halnya Ketua STIE Karya memanggil pada tanggal 4 dan 5 Maret 2025.
6. Ketika diterbitkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 017/YPTTK/III/2024 antara YPTTK dengan saudara Lucius Proja Moa, SE, MM, ia menerima dan menandatangani Perjanjian Kerja itu termasuk Pasal 3 poin a. yang berbunyi: “Upah kerja/gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di STIE Karya”. Poin b berbunyi: “Jika ada kenaikan gaji dan honorarium dibayarkan sesuai dengan perubahan/kenaikan gaji dan honorarium tersebut”. Saudara Lucius Proja Moa, SE, MM menyampaikan informasi yang salah tentang gaji. Unsur gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan honor mengajar. Bahwa karena lembaga STIE Karya baru bertumbuh, jumlah mahasiswa juga belum banyak, maka gaji pokok sebesar Rp.600.000 tentu di bawah UMP Provinsi NTT yang disebutkan Rp. 2.328.969. Namun ketika gaji dihitung dengan jam mengajarnya per SKS sebesar Rp.50.000 dan saudara Lucius Proja Moa, SE, MM pernah mengajar 12 SKS pada semester lalu, andai kata Ia rajin masuk sesuai jadwal 4-5 kali seminggu, maka dari jam mengajar saja ia memeroleh Rp.2.400.000. Jikalau ditambah dengan gaji pokok maka ia memeroleh sebesar Rp.3.000.000. Bahkan dalam laporan keuangan ia pernah menerima gaji Rp.3.700.000 di bulan itu. Angka ini tentu lebih besar dari UMP Provinsi NTT. Belum termasuk honorarium lainnya: UTS, UAS, Wisuda, Skripsi, KKN, dll.
7. Penilaian sepihak saudara Lucius Proja Moa, SE, MM tentang perubahn iklim kerja dari Bapak Heribertus Mutis kepada Mariyati Helsako F. Mutis mengada-ada. Sebagai lembaga yang sedang tumbuh, Ketua Yayasan ikut membangun kondisi kerja yang kondusif, berperan secara aktif dalam rapat tertentu sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi keputusan bersama yang matang. Bahwa terkadang Ketua Yayasan hadir sebagai peninjau dari sebuah sidang Senat pun sidang-sidang lainnya merupakan ekspresi tanggung jawab agar pihak STIE Karya diperkuat dan diteguhkan. Kerja kolaboratif ini terbukti produktif karena dua instansi ini berjalan seiring-sejalan. Ketua Yayasan tahu membatasi diri dalam pelbagai urusan STIE Karya. Ada distingsi yang jelas dalam soal kewenangan. Kuliah dibagi oleh Ketua Program Studi, dikukuhkan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik dan ditandatangani oleh Ketua STIE Karya. Demikianpun pembagian tugas lain: pembimbingan skripsi, KKN, dll tidak dibagi oleh YPTTK (Lihat dokumen SK Pembagian Tugas yang ada pada Saudara Lucius Proja Moda, SE,MM).
8. Saudara Lucius Proja Moa, SE, MM sebagai karyawan YPTTK yang bekerja di STIE Karya menandatangan Surat Perjanjian Kerja Nomor 017/YPTTK/III/2024 pada Pasal 3 poin c. menyatakan: “Perlindungan kesehatan kerja, keselamatan kerja dan akses ketenagakerjaan yang pengelolanya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai dengan besaran iuran 50% dibayar oleh pihak pertama dan 50% oleh pihak kedua”. Sampai pada 28 Maret 2025 ini, layanan ini belum bisa dilaksanakan, bukan hanya untuk saudara Lucius Proja Moa, SE, MM tetapi juga untuk semua karyawan YPTTK yang lain. Alasan paling mendasar adalah kemampuan keuangan YPTTK yang belum bagus, berhubung mahasiswa belum banyak yang kuliah di STIE Karya. Namun langkah YPTTK yang sudah dilakukan adalah mengundang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Labuan Bajo untuk mendikusikan kerja sama dalam perlindungan kerja ini beberapa waktu yang lalu. Demikianpun beberapa karyawan telah secara mandiri mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
9. Saudara Lucius Proja Moa,SE,MM juga mempersoalkan dirinya tidak menerima upah THR sebagaimana dinyatakan pada No.12, poin e. Kenyataannya, setiap tahun semua karyawan YPTTK menerima THR dalam bentuk barang atau uang. YPTTK akui bahwa THR yang diterima karyawan YPTTK belum sebesar gaji. Alasan mendasar adalah sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga yang telah disepakati oleh saudara Lucius Proja Moa, SE dalam butir Perjanjian Kerja.
10. Sebagai pihak yang masih terikat kontrak kerja dengan YPTTK, saudara Lucius Proja Moa menandatangani Perjanjian Kerja Nomor 17/YPTTK/III/2024 yang pada Pasal 7 berbunyi: “Pihak Kesatu dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon kepada Pihak Kedua apabila:
a. Tidak masuk kerja selama 4 hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan;
b. Tidak masuk kerja/meninggalkan tempat tugas selama 5 hari berturut-turut tanpa menunjukkan Surat Keterangan Dokter;
c. Tidak melaksanakan tugas selama 8 hari secara akumulasi dalam kurun waktu selama 1 bulan;
d. Melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab dan kewajibannya serta tidak melaksanakan persyaratan yang telah disepakati;
e. Telah mendapatkan peringatan secara lisan maupun tertulis sebanyak 3 kali selama masa kontrak kerja berjalan; f. Melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan Pihak Kedua mendapat hukuman penjara”. Ketua Yayasan memberikan dispensasi dari kewajiban pemecatan otomatis karena ketidakhadiran lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa ijinan sesuai Pasal 28 Ayat 14 Peraturan Kepegawaian dan mengikuti tes CPNSD tanpa ijinan, hal mana melanggar Peraturan Kepegawaian STIE Karya Pasal 61 “Perbuatan yang dapat dikenakan Sanksi PHK” Ayat 2 yang menyebut mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu tanpi ijin, Saudara Lucius Proja Moa, SE, MM tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen.
11. Sampai pada 28 Maret 2025, YPTTK belum ada pemutuskan hubungan kerja (PHK) kepada saudara Lucius Proja Moa, SE, MM. Karena itu tuntutan membayar oleh YPTTK pada Somasi nomor 13 sebesar Rp. 199.585.490,779 tidak berdasar.
12. Kesimpulan:
a. Persoalan saudara Lucius Proja Moa, SE, MM dengan STIE Karya bermula ketika saudara bersangkutan tidak patuh pada aturan yang digariskan oleh STIE Karya, termasuk Perjanjian Kerja yang telah disepakati bersama dengan YPTTK.
b. Perilaku saudara Lucius Proja Moa, SE, MM yang suka-suka, tidak mau diatur, tidak menghargai aturan kampus membawa kerugian pada sistim dan tata kerja kampus. Oleh karena itu Program Studi Manajemen memberikan sanksi dengan menurunkan jumlah mata kuliah menjadi 1 matakuliah dengan 3 SKS, dan ketika saudara Lucius Proja Moa, SE, MM mengajukan keberatan melalui Surat 18 Februari 2025 Senat STIE Karya memberikan sanksi untuk tidak memberikan mata kuliah sama sekali untuk semester genap 2024/2025. Keputusan ini diberikan karena tidak melihat adanya rasa bersalah dan penyesalan pada saudara Lucius Proja Moa, SE, MM ditambah tidak mau membuat surat pernyataan untuk mengubah perilakunya yang keliru dan salah itu.
c. Saudara Lucius Proja Moa, SE, MM telah mengangkangi Perjanjian Kerja yang telah ditandatanganinya dan tidak memiliki itikad baik untuk menjadi karyawan pada YPTTK dan dosen pada STIE Karya. Demikian halnya dengan regulasi internal seperti Peraturan Kepegawaian dan Kode Etik Dosen telah ia langgar secara serius.
d. Saudara Lucius Proja Moa, SE, MM tidak puas dengan situasi kerja, pendapatan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS, THR, pola pengelolaan kampus, aturan internal kampus, dll. Ekspresi ketidakpuasannya meluas ke pelbagai pihak eksternal (Berita tentang hal ini melalui Media online dapat diakses) sementara pada saat yang sama STIE Karya berusaha mendapatkan simpati masyarakat untuk memeroleh jumlah mahasiswa yang memungkinkan kesejahteraan karyawan YPTTK bertambah. Ketidakpuasan inilah yang menjadi alasan Senat STIE Karya memberikan opsi untuk tidak memberikan mata kuliah, membuat Surat Pernyataan atau mengundurkan diri.
e. Sesuai dengan penjelasan kami di atas, seluruh persoalan ini sepenuhnya adalah urusan Program Studi, Ketua STIE Karya dan Senat STIE Karya. Demikianpun tujuan surat keberatan saudara Lucius Proja Moa, SE, MM adalah Ketua STIE. Karena itu somasi ini tidaklah tepat ditujukan kepada YPTTK.
TAGS : Manggarai STIE Karya Somasi