
Gregorius J. Otto (Anggota Komisioner KPU Kab. Manggarai Barat.
KATANTT.COM---Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD merupakan bagian integral dari sistem demokrasi elektoral di Indonesia. Mekanisme ini dilaksanakan ketika terjadi kekosongan jabatan anggota legislatif, baik karena meninggal dunia, pengunduran diri, maupun pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama PAW adalah untuk menjamin kesinambungan fungsi representasi politik serta keberlanjutan kerja-kerja kelembagaan DPRD.
Secara normatif, pengaturan mengenai PAW telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan dilakukan melalui calon pengganti dari partai politik yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Dengan demikian, mekanisme PAW tetap berlandaskan pada hasil pemilu sebagai sumber legitimasi utama dalam sistem demokrasi.
Lebih lanjut, aspek teknis dan prosedural PAW diperjelas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penetapan calon pengganti antar waktu secara rinci, mulai dari proses verifikasi, validasi data perolehan suara, hingga penetapan calon pengganti. Regulasi ini menegaskan komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa setiap tahapan PAW dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Dalam perspektif demokrasi elektoral, PAW tidak hanya dipahami sebagai mekanisme administratif, tetapi juga memiliki dimensi substantif yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Sebagaimana dikemukakan oleh Robert A. Dahl, demokrasi mensyaratkan adanya partisipasi yang efektif dan kompetisi yang adil dalam proses penentuan representasi politik. Dalam konteks ini, pemilu menjadi instrumen utama bagi rakyat untuk memberikan mandat kepada wakilnya.
Namun demikian, dinamika PAW menunjukkan bahwa terdapat peran signifikan partai politik dalam proses pergantian tersebut. Hal ini sejalan dengan pandangan Maurice Duverger yang menempatkan partai politik sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Di sisi lain, sebagaimana diingatkan oleh Robert Michels, organisasi politik memiliki kecenderungan terjadinya konsentrasi kekuasaan pada elite internal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kewenangan partai dalam proses PAW tetap berada dalam koridor demokrasi dan tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Dari sudut pandang representasi politik, Hanna Pitkin menegaskan bahwa representasi tidak hanya bersifat formal, tetapi juga harus mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara substantif. Dalam hal ini, PAW diharapkan tidak menurunkan kualitas representasi, melainkan tetap menjaga kesinambungan mandat politik yang telah diberikan oleh pemilih melalui pemilu.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses PAW berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, yakni kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap tahapan, mulai dari verifikasi calon pengganti hingga penetapan akhir, dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemungutan suara, melainkan berlanjut pada bagaimana mandat rakyat dikelola dan dijaga dalam setiap dinamika politik, termasuk dalam mekanisme PAW. Karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan; partai politik, penyelenggara pemilu, serta masyarakat; untuk memastikan bahwa PAW tetap menjadi instrumen yang memperkuat kualitas demokrasi.
PAW mesti dipahami bukan sekadar pergantian antara individu, melainkan sebagai upaya menjaga kesinambungan reprsentasi rakyat dalam sistem demokrasi sehat dan berintegritas.
Penulis: Gregorius J. Otto (Anggota Komisioner KPU Kab. Manggarai Barat.
TAGS : Opini Gregorius J. Otto Anggota Komisioner KPU Kab. Manggarai Barat