Kembali Bergejolak, Bareskrim Polri Usut Dugaan Pidana dalam Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo

Emanuel Suryadi | Senin, 27/04/2026 15:02 WIB

KATANTT.COM---Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada (27/4/2026). Kedatangan mereka diketahui untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM. Tim Bareskrim Polri di Mapolres Manggarai Barat.

KATANTT.COM---Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada (27/4/2026). Kedatangan mereka diketahui untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.

Laporan yang teregistrasi di Mabes Polri pada 27 Februari 2026 tersebut, berkaitan dengan dugaan tindakan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan publik dalam sengketa tanah kerangan, di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, empat orang personel Bareskrim Polri tiba di Mapolres Manggarai Barat pukul 14.32 menggunakan mobil innova reborn dan avanza.

Tim tersebut, dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang kini mulai bergeser dari konflik perdata menjadi dugaan tindak pidana serius.

Baca juga :

Informasi yang dihimpun, menyebutkan pelapor berinisial S mempermasalahkan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat,.

Dalam dokumen laporan, para terlapor diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemalsuan surat, keterlibatan bersama, hingga penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah nama tercantum sebagai pihak terlapor, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Adapun pihak yang disebut sebagai korban adalah Suwandi Ibrahim beserta pihak lainnya.

Kasus ini membuka kembali lembaran panjang konflik agraria di Labuan Bajo—wilayah yang kini berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Sengketa tanah di kawasan strategis seperti Kerangan memang kerap menjadi polemik seiring meningkatnya nilai ekonomi lahan.

Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta berhasil memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi yang diajukan pihak Santosa Kadiman dkk resmi ditolak.

“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj telah mengabulkan seluruh gugatan ahli waris Ibrahim Hanta pada 23 Oktober 2024. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah putusan kasasi.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa tanah 11(sebelas) hektare di Kerangan secara sah milik ahli waris Ibrahim Hanta dan Seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan tidak sah. Selain itu, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 dibatalkan.

“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar I Wayan menegaskan.

Turunnya Bareskrim Polri menandai babak baru dalam konflik ini. Jika sebelumnya sengketa berkutat pada pembuktian hak kepemilikan di pengadilan perdata, kini perkara mulai merambah ke ranah pidana.

Penyelidikan ini berpotensi mengungkap lebih jauh dugaan praktik-praktik yang melatarbelakangi terbitnya sertifikat di atas tanah sengketa. Publik pun menanti, apakah langkah Bareskrim akan membuka fakta baru atau bahkan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Kasus di Kerangan tersebut kini menjadi perhatian nasional. Taruhannya bukan sekadar kepemilikan tanah, melainkan juga integritas hukum di tengah pesatnya geliat investasi di Labuan Bajo.

TAGS : Bareskrim Polri Polres Manggarai Barat BPN Mahkamah Agung