
Ribuan umat berbusana adat merah memadati Natas Labar Motang Rua, Ruteng, dalam prosesi Jumat Hening 2025. (Dok. Diskominfo Manggarai)
KATANTT.COM---Sekretariat Bersama Tujuh Paroki di wilayah Kota Ruteng secara resmi mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan Jumat Hening atau Silentium Magnum yang akan jatuh pada tanggal 3 April 2026.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan kolektif terhadap kesakralan peringatan Sengsara dan Wafat Tuhan Yesus Kristus.
Melalui surat imbauan bernomor 010/PAN-PAS/PSVC/III/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas publik secara signifikan guna menciptakan suasana perenungan yang mendalam di seluruh penjuru kota.
Kebijakan ini menetapkan bahwa suasana hening akan diberlakukan di seluruh Kota Ruteng mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.
Selama kurun waktu tersebut, warga diminta untuk tidak melakukan perjalanan dengan mengoperasikan kendaraan bermotor di dalam kota, kecuali untuk kepentingan yang bersifat darurat atau kegiatan keagamaan yang mendesak.
Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalisir kebisingan dan mobilisasi massa yang dapat mengganggu kekhusyukan hari suci tersebut.
Sektor ekonomi juga akan mengalami penghentian sementara, di mana seluruh toko, kios, pasar, warung makan, dan jenis usaha lainnya diwajibkan untuk tutup selama dua belas jam penuh.
Selain penutupan tempat usaha, masyarakat juga dilarang untuk membunyikan musik atau suara keras dalam bentuk apa pun.
Langkah tegas ini diambil agar atmosfer batin masyarakat tetap terjaga dalam semangat perkabungan suci, sekaligus mengukuhkan komitmen bersama untuk menjadikan Jumat Agung Hening sebagai tradisi tahunan yang tetap lestari di wilayah Kota Ruteng.
Terkait pelaksanaan ibadah, panitia memusatkan kegiatan Lamentasi dan Jalan Salib atau Tablo di Natas Labar Motang Rua yang dimulai tepat pukul 06.30 WITA.
Umat yang hendak mengikuti prosesi tersebut diharapkan telah hadir di lokasi sebelum kegiatan dimulai dengan mengenakan busana adat yang bernuansa merah.
Penggunaan atribut adat ini menonjolkan perpaduan antara kekayaan budaya lokal dengan nilai-nilai spiritualitas Gereja Katolik di Manggarai.
Pernyataan resmi ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara otoritas Gereja dan Pemerintah Daerah.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh tujuh Pastor Paroki di Kota Ruteng dan diperkuat dengan tanda tangan serta cap resmi dari Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, Pr.
Dukungan penuh juga diberikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, yakni Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Dandim 1612 Manggarai Letkol Arh Arisotua Silaban, serta Kapolres Manggarai AKBP Edwin Aldrian Syah, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat menjalankan imbauan ini demi kebaikan bersama.
TAGS : Jumat Hening Silentium Magnum Kota Ruteng Manggarai Busana Adat Merah Natas Labar Motang Rua