
Terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan polisi
KATANTT.COM--Tiga mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat Tim Resmob Polda NTT pada Selasa (24/2/2026).
Ketiga mahasiswa asal Kabupaten Flores Timur ini menganiaya dan mengeroyok korban Alexander Marco Demon Keraf (22) yang merupakan mahasiswa asal Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Ketiga pelaku masing-masing YAHN (21), PUAL (28) dan SPW (30). Mereka berasal dari Kabupaten Flores Timur. Walau berstatus mahasiswa, salah satu terduga pelaku, YAHN ternyata sudah tinggal dan hidup bersama MCBK yang juga mahasiswi.
Keduamya sudah dikaruniai satu anak perempuan yang saat ini sudah berusia dua tahun. Korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/68/II/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 23 Februari 2026. Aksi penganiayaan dan pengeroyokan para pelaku ini sempat viral di media sosial.
Tim Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga Rohi menyelidiki dan segera mengamankan para terduga pelaku. Terduga pelaku pengeroyokan dan saksi kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kamis, 02/04/2026