Tanggap Darurat Gempa, Bupati Manggarai Perketat Harga Logistik dan BBM Bersubsidi

Wilibrodus Jatam | Selasa, 25/08/2026 07:45 WIB

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai memperketat pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, logistik darurat, dan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masa tanggap darurat gempa bumi Flores. SPBU di Manggarai diperketat pengawasannya untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM bersubsidi.

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai memperketat pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, logistik darurat, dan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masa tanggap darurat gempa bumi Flores.

Dua kebijakan sekaligus diterbitkan Bupati Manggarai pada 24 Agustus 2026. Pertama, Instruksi Bupati Manggarai Nomor 500/153/VIII/2026 tentang pengendalian harga, pencegahan penimbunan, dan jaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta logistik perlengkapan darurat bencana.

Kedua, Surat Edaran Bupati Manggarai Nomor 500/154/VIII/2026 tentang pengendalian BBM bersubsidi untuk mencegah penimbunan, kelangkaan, dan salah sasaran distribusi.

Bupati Manggarai, Hery Nabit melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah memastikan kebutuhan masyarakat tetap tersedia dan dapat diperoleh dengan harga wajar selama kondisi darurat.

"Dalam situasi tanggap darurat, kebutuhan dasar masyarakat dan kelancaran distribusi harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dari situasi bencana," ujar Paul dalam press release yang diterima media ini pada Selasa, (25/8/2026).

Harga Logistik Tak Boleh Dimainkan

Instruksi Bupati diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Manggarai Nomor 319 Tahun 2026 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi Flores di Kabupaten Manggarai.

Kebijakan ini juga merespons laporan masyarakat mengenai dugaan lonjakan harga tidak wajar atau price gouging terhadap sejumlah kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat.

Barang yang menjadi perhatian antara lain beras, minyak goreng, gula, telur, air mineral, seng, semen, tenda darurat, selimut, matras, terpal, hingga perlengkapan sanitasi.

Distributor, pemilik toko grosir, pedagang pasar, serta pelaku usaha toko bangunan dan teknik dilarang menaikkan harga secara ekstrem di atas batas kewajaran.

Mereka juga dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan spekulatif, maupun pembatasan penjualan yang dapat menciptakan kelangkaan dan merugikan masyarakat terdampak bencana.

Setiap pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi stok dan harga secara jujur, terbuka, dan transparan kepada petugas pengawas.

Operasi Pasar dan Pengawasan Diperkuat

Pemkab Manggarai menginstruksikan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri meningkatkan pengawasan langsung terhadap pelaku usaha.

Dinas terkait juga diminta berkoordinasi dengan Perum BULOG untuk menggelar Operasi Pasar Murah dan/atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), terutama di wilayah terdampak bencana yang membutuhkan intervensi pasokan.

Pengawasan melibatkan Satpol PP, Satgas Pangan Polres Manggarai, dan Kodim 1612 Manggarai.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan atau kenaikan harga tidak wajar dan tetap mengabaikan peringatan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk penutupan sementara tempat usaha sesuai kewenangan.

Pemkab juga menyiapkan Posko Pengaduan/Hotline Layanan Konsumen untuk menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan, kelangkaan, lonjakan harga maupun gangguan distribusi.

Camat hingga Kepala Desa Diminta Awasi Harga

Pengawasan tidak hanya dilakukan aparat dan perangkat daerah. Camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif memantau kondisi perdagangan di wilayah masing-masing.

Mereka diminta mengingatkan pedagang dan pelaku usaha agar mengedepankan solidaritas serta tidak memanfaatkan situasi bencana untuk memperoleh keuntungan berlebihan.

Setiap indikasi permainan harga, penimbunan, kelangkaan yang disengaja maupun hambatan distribusi diminta segera dilaporkan kepada Tim Pengawas Perdagangan Daerah.

BBM Bersubsidi Juga Diperketat

Selain harga kebutuhan pokok dan logistik, Pemkab Manggarai memperketat distribusi Pertalite dan Solar bersubsidi.

Melalui Surat Edaran Nomor 500/154/VIII/2026, seluruh pemilik dan pengawas SPBU diminta memperketat pelayanan untuk mencegah pembelian berulang, penimbunan, serta penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

SPBU dilarang melayani kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi. Pembelian menggunakan jerigen juga dilarang, kecuali konsumen memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.

Batas pengisian ditetapkan 10 liter per hari untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, 40 liter per hari untuk kendaraan roda empat yang terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat dan memiliki QR Code, serta 80 liter per hari untuk kendaraan roda enam yang memenuhi ketentuan yang sama.

Kendaraan dengan nomor polisi yang sama juga dilarang melakukan pengisian BBM bersubsidi berulang kali pada waktu dan hari yang sama.

BBM Pelayanan Publik Tetap Dijamin

Kebijakan tersebut tidak menghambat kebutuhan BBM untuk pelayanan publik dan kelompok masyarakat tertentu.

Pelaku usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, panti asuhan, rumah sakit, dan puskesmas dapat memperoleh BBM dengan menggunakan jeriken apabila membawa rekomendasi dari dinas atau instansi terkait.

Sementara kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dapat dilayani tanpa surat rekomendasi karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Kendaraan untuk kegiatan industri, usaha, maupun kendaraan dinas, kecuali angkutan umum seperti bemo dan bus sesuai ketentuan, diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Pedagang Eceran Diminta Tak Jual BBM Bersubsidi

Pemkab Manggarai juga melarang masyarakat maupun pelaku usaha memperdagangkan kembali BBM bersubsidi.

Penjualan BBM harus dilakukan melalui jalur resmi. Masyarakat juga dilarang menjual BBM di fasilitas umum, trotoar, bahu jalan, jalan umum, emperan toko, maupun lokasi lain yang tidak semestinya, termasuk di sekitar SPBU.

Khusus pedagang eceran BBM yang berada di luar radius satu kilometer dari SPBU, BBM yang dijual diwajibkan merupakan BBM nonsubsidi.

Pengawasan dilakukan Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban atas Penjualan dan/atau Peredaran Bahan Bersubsidi dan Bahan Lainnya di Kabupaten Manggarai bersama aparat terkait.

Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Panik

Paulus menegaskan, pengendalian harga dan BBM bukan semata-mata persoalan ekonomi, tetapi bagian dari upaya melindungi masyarakat dalam situasi bencana.

"Masyarakat tidak perlu panik dan membeli secara berlebihan. Jika menemukan penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar, segera laporkan kepada pemerintah," katanya.

Pemerintah Kabupaten Manggarai mengajak seluruh pelaku usaha, pengelola SPBU, aparat, dan masyarakat menjaga distribusi kebutuhan pokok serta BBM tetap tertib, adil, transparan, dan tepat sasaran.

Di tengah masa tanggap darurat, ketersediaan pangan, logistik, air, material hunian sementara, sanitasi, dan BBM menjadi bagian penting dalam mendukung evakuasi, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan, mobilitas masyarakat, serta operasional kendaraan penanganan bencana.

TAGS : Pengendalian Harga dan BBM Bersubsidi Kabupaten Manggarai