Tak Terima Vonis Hakim, Fasilitas Pengadilan Negeri Kupang Dirusaki Terdakwa
Imanuel Lodja | Rabu, 26/08/2026 08:07 WIB
Rumah saksi dan fasilitas Pengadilan Negeri dirusak terdakwa dan keluarga pasca putusan sidang.
KATANTT.COM--Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang menjatuhkan putusan 15 tahun kepada tujuh terdakwa kematian Sebastian Bokol alias Tian berbuntut panjang.
Sidang putusan pada Senin (24/8/2026) dipimpin Hakim Ketua, Herlina Rayes didampingi hakim anggota Sisera S. N. Nenohaifeto dan Oliviarin Rosalinda Taopan. Putusan majeljs hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU yakni Kadek, Samsul Jusnan Efendi Banu Herry Franclin dan Herman Reko Deta semula menuntut para terdakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun majelis hakim memutus 15 tahun penjara.
Ketujuh terdakwa dalam perkara nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg tersebut yakni Jeky Kayfe, Mogel Ameldo Ndolu, Antonius Kelake Ado Pehang, Hafu Valentino Gustu Y. Selan, Angelus Putra Frans Manek, Wilibrodus Ikun Tefa, dan Ferdinan Marcos Ndolu.
Pelaksanaan sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa oleh aliansi pencari keadilan terkait sidang putusan tujuh terdakwa kasus kematian Sebastian Bokol. Aliansi terdiri dari BEM Nusantara, Ikmar NTT dan kerabat tujuh terdakwa.
Sejak pagi hari massa sudah berkumpul di kediaman Deni A. Ndolu di Jalan Nusantara (perempatan TPU Liliba), Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dengan mobil pick up dan sepeda motor, massa membawa serta sound sistem dan berbagai poster datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Begity tiba, massa aksi langsung menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Begitu Majelis Hakim selesai membacakan putusan dan mengetuk palu persidangan dengan putusan 15 tahun masing- masing terdakwa, tujuh terdakwa secara spontan melakukan tindakan pengrusakan di dalam ruang persidangan.
Terdakwa dan beberapa kerabat membanting kursi serta menendang monitor/layar televisi hingga rusak/pecah. Polisi langsung mengamankan tujuh terdakwa guna mencegah tindakan yang lebih lanjut dan menjaga keamanan di dalam ruang persidangan.
Ketujuh terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang. Pasca tujuh terdakwa dibawa keluar dari kantor Pengadilan Neger8li Kelas IA Kupang. situasi di luar gedung kembali memanas.
Massa dan keluarga terdakwa yang berada di sekitar depan gerbang Kantor Pengadilan menyampaikan protes dan keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
Massa berusaha masuk ke dalam ruangan Kantor Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA namun dihalangi oleh aparat keamanan Polresta Kupang Kota yang sudah siaga sejak awal sidang.
Keluarga terdakwa yang berada di depan gerbang Kantor Pengadilan menyampaikan protes terkait proses persidangan. Aksi protes kemudian berkembang hingga terjadi tindakan pengrusakan pintu gerbang kantor Pengadilan oleh keluarga terdakwa.
Massa aksi kembali ke depan kantor Pengadilan dan melanjutkan orasi serta menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka mengaku hadir untuk mengawal putusan terhadap tujuh orang terdakwa dalam kasus Sebastian Bokol agar berjalan secara adil dan objektif.
Massa menuntit putusan hakim terhadap tujuh terdakwa harus sesuai dengan perannya masing-masing. Mereka menuntut majelis hakim fokus pada pembuktian materiil yang sah untuk menghindari bias akibat tidak ditemukannya penyebab pasti kematian korban secara medis.
Mereka pun menuntut JPU untuk menghadirkan seluruh saksi yang telah tercantum di dalam Berkas Perkara ke muka persidangan tanpa terkecuali, guna menjamin hak terdakwa atas pembelaan yang adil serta membuka kebenaran materiil secara terang benderang.
Aksi massa tidak selesai sampai disitu. Mereka pulang masih dalam keadaan marah. Aksi pun berlanjut dengan pengrusakan oleh diduga keluarga para terdakwa terhadap rumah salah satu saksi, Silvester di RT 045/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Aksi massa tidak terbendung. Polisi yang masih mengawal kepulangan mereka langsung meredam aksi lanjutan dan menenangkan massa. Pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kemudian membuat laporan pengrusakan ke Polresta Kupang Kota.
Sementara Silvester mendatangi SPKT Polda NTT melaporkan pengrusakan dan intimidasi disertai kekerasan yang diduga dilakukan kerabat terdakwa. Tujuh terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan banding.
TAGS : PN Kupang Perkara Pembunuhan Sebastian Bokol