Pelaku Pariwisata Sebut Penerapan Kuota Kunjungan ke TNK Berpotensi KKN dan Distorsi Pasar

Emanuel Suryadi | Senin, 16/02/2026 17:17 WIB

KATANTT.COM---Kebijakan Balai Taman Nasional Komodo, mengenai pembatasan kuota kunjungan sebanyak 1.000 orang per hari yang berlaku mulai Februari 2026 memicu gelombang protes dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo. Kebijakan yang tengah dalam tahap uji coba tersebut dinilai berpotensi menimbulkan distorsi pasar serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ilustrasi Protes Pelaku Wisata: Pembatasan Kuota TNK Dinilai Tak Ilmiah dan Berisiko Praktik KKN.

KATANTT.COM---Kebijakan Balai Taman Nasional Komodo mengenai pembatasan kuota kunjungan sebanyak 1.000 orang per hari yang berlaku mulai Februari 2026 memicu gelombang protes dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo. Kebijakan yang tengah dalam tahap uji coba tersebut dinilai berpotensi menimbulkan distorsi pasar serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Melansir dari Metrotvnews.com, Balai Taman Nasional Komodo disebut mendasari kebijakan ini sebagai langkah menjaga keberlanjutan ekosistem darat dan perairan. Tingginya angka kunjungan wisatawan dianggap mulai menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Namun, Cecilia Shelvy, salah satu pelaku pariwisata setempat, menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut melalui serangkaian argumen teknis dan ekonomis. Berikut adalah poin-poin utama keberatan yang disampaikan:

Pertama, Pendekatan Kuota Pukul Rata Tidak Ilmiah

Baca juga :

Penerapan kuota kunjungan 1000 orang per hari di semua spot wisata di TNK dinilai tidak ilmiah. Pendasaran tersebut tidak mempertimbangkan kondisi objektif setiap lokasi wisata. Padahal, setiap titik wisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo memiliki karakteristik dan daya dukung yang berbeda. 

Cecilia memaparkan kondisi Pulau Rinca yang telah memiliki boardwalk dan infrastruktur mitigasi dampak, Pulau Padar memiliki pola kunjungan trekking terbatas waktu, Pink Beach lebih dominan aktivitas bahari, dan beberapa spot diving tersebar di perairan luas.

Menetapkan satu angka kuota untuk seluruh kawasan tanpa membedakan zonasi darat dan laut adalah pendekatan administratif, bukan pendekatan ekologis berbasis daya dukung riil (site-specific carrying capacity).

Kedua, Investasi Infrastruktur untuk Meningkatkan Daya Tampung

Sejak kajian 2018, pemerintah telah membangun infrastruktur di Pulau Rinca untuk meningkatkan kapasitas tanpa merusak ekosistem. Jika daya tampung sudah ditingkatkan melalui desain konservatif (boardwalk elevated, sistem pengawasan ranger, jalur terbatas), maka pembatasan statis justru mengabaikan investasi konservasi itu sendiri.

Ketiga, Tidak Ada Peta Detail Zonasi Aktivitas

Balai Taman Nasional Komodo tidak pernah secara transparan merilis peta titik kunjungan resmi, kapasitas per titik, henis aktivitas yang diperbolehkan, dan batas aktivitas bahari per koordinat.

Tanpa transparansi ini, pelaku usaha tidak memiliki dasar untuk merencanakan distribusi wisatawan. Kuota akhirnya menjadi angka politis, bukan angka teknis.

Keempat, data Kunjungan Tidak Konsisten Melebihi 1.000/Hari

Berdasarkan data yang diperoleh sejak 2018 menunjukkan bahwa tidak setiap bulan kunjungan ke TNK melebihi 1.000 orang per hari. Beberapa bulan bahkan mengalami penutupan akibat cuaca. Lonjakan hanya terjadi pada peak season.

Akibatnya, terjadi inefisiensi alokasi saat low season dan kehilangan potensi pendapatan (PNBP dan PAD) serta dampak ekonomi luas saat peak season.

Kelima, Kontradiksi dengan Status Destinasi Super Prioritas

Sejak ditetapkan sebagai Destinasi Super Prioritas pada tahun 2019, Labuan Bajo terus didukung oleh pembangunan masif, termasuk pengembangan Bandara Internasional Komodo. Namun, investasi besar pada bandara, pelabuhan marina, dan infrastruktur pendukung lainnya menuntut pertumbuhan arus wisatawan yang konsisten. 

Kebijakan kuota statis sebanyak 1.000 pengunjung per hari dikhawatirkan akan memicu pemanfaatan infrastruktur yang tidak optimal (underutilization), yang berpotensi merugikan investasi negara serta memberikan sinyal negatif bagi investor swasta."

Keenam, Mengapa Kajian 2018 Baru Diimplementasikan 8 Tahun Kemudian?

Jika risiko ekologis serius telah teridentifikasi, pembiaran tanpa implementasi selama delapan tahun menjadi tanda tanya besar. Apakah kondisi ekosistem yang kian memburuk ini memang tidak diikuti intervensi, ataukah ada kendala pada validitas data yang digunakan? 

Penting untuk ditekankan bahwa kebijakan konservasi wajib berbasis data terkini demi menjamin akurasi tindakan di lapangan

Ketujuh, Resiko Kemunduran Ekonomi Labuan Bajo

Labuan Bajo berkembang pesat dalam 5 tahun terakhir karena, investasi hotel, kapal wisata, UMKM, restoran & jasa transportasi. Kuota statis berpotensi menurunkan laju pertumbuhan ekonomi daerah, investasi swasta, PNBP dan PAD, serapan tenaga kerja lokal. Konservasi mestinya tidak boleh menciptakan kemiskinan baru.

Kedelapan, Minimnya Pelibatan Stakeholder. 

Stakeholder industri merasa keputusan dilakukan sepihak. FGD dan sosialisasi terkesan formalitas tanpa integrasi masukan substantif. Padahal tata kelola kawasan konservasi modern menekankan collaborative governance.

Kesembilan, Tidak Ada Bukti Kunjungan Mengganggu Komodo.

Tidak ada bukti ilmiah publik yang menunjukkan peningkatan kunjungan menyebabkan penurunan populasi komodo.

Data pertumbuhan komodo menunjukkan tren stabil atau meningkat. Sistem kunjungan selama ini didampingi ranger.

Jika populasi stabil dan meningkat, maka argumen darurat ekologis menjadi lemah.

Kesepuluh,  Transparansi dan Kinerja Konservasi Dipertanyakan

Beberapa pertanyaan krusial; Bagaimana tindak lanjut laporan illegal fishing?

Bagaimana alokasi retribusi wisata selama 10 tahun? Mengapa fasilitas cenderung stagnan?

Jika pembatasan dilakukan atas nama konservasi, maka transparansi kinerja konservasi harus terbuka.

Kesebelas, Tidak Ada Ekspansi Destinasi Baru

Alih-alih memperluas titik distribusi untuk mengurai kepadatan wisatawan, Balai Taman Nasional Komodo cenderung menerapkan pembatasan tanpa strategi redistribusi yang jelas.

Padahal, solusi konservasi modern tidak sekadar membatasi, tetapi juga mencakup rotasi zona kunjungan, penerapan dynamic carrying capacity, sistem slot waktu (time-slot), serta skema differential pricing."

Keduabelas, Potensi KKN dan Distorsi Pasar.

Kuota statis 1.000 per hari namun yang dibuka hanya kurang lebih 700 slot. Hal demikian menimbulkan pertanyaan tentang sisa slot; potensi membuka ruang praktik kolusi dan menciptakan persaingan tidak sehat.

Pernyataan bahwa slot disisakan untuk cruise internasional menimbulkan persepsi keberpihakan pada kelompok tertentu.

Sistem yang tidak transparan akan menciptakan spekulasi, nepotisme, distorsi harga dan black market slot

Sebagai penutup, Cecila menegaskan bahwa penolakan terhadap kuota statis 1.000 per hari bukanlah sikap anti konservasi, melainkan sebaliknya. Menurutnya, konservasi membutuhkan membutuhkan biaya yang sangat besar jika dilakukan dengan sungguh-sungguh. Namun, pembatasan kunjungan bukanlah bukan satu-satunya langkah konservasi yang harus diambil.

"Masih banyak kegiatan konservasi lainnya seperti; penanganan illegal fishing yang serius, pembuatan mooring-mooring, pengelolaan sampah di TNK darat dan laut dengan benar, penambahan fasilitas dan infrastruktur, dan pembukaan jalur wisata lain sehingga mengurangi penumpukan di satu spot, serta masih banyak lagi," terang Cecilia.

Cecilia juga menggarisbawahi beberapa point penting yang ditentang, yakni Kebijakan tidak berbasis zonasi detail, tidak adaptif terhadap musim, tidak transparan, tidak partisipatif, bertentangan dengan arah investasi nasional, berpotensi merugikan ekonomi lokal dan berpotensi membuka ruang KKN.

Ia menawarkan alternatif kebijakan berupa penerapan kuota berbasis zonasi titik lokasi, sistem kuota digital real-time yang transparan, serta evaluasi tahunan berbasis monitoring ilmiah yang aktual agar konservasi tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat lokal.

TAGS : Mabar Labuan Bajo Pariwisata Komodo BTNK KKN TNK PNBP dan PAD