Kuatkan Keluarga yang Berduka, Pemkab Manggarai Salurkan Hak Jaminan Sosial Pekerja

Wilibrodus Jatam | Senin, 26/01/2026 15:10 WIB

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tujuh ahli waris pekerja di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai, Senin (26/1/2026).  Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menyerahkan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja di Kantor Bupati Manggarai, Senin (26/1/2026).

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tujuh ahli waris pekerja di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai, Senin (26/1/2026). 

Total santunan yang disalurkan mencapai Rp294 juta, dengan rincian masing-masing ahli waris menerima Rp42 juta.

Para penerima manfaat terdiri dari pekerja rentan yang dibiayai APBD Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai, peserta mandiri, serta tenaga Non-ASN.

Bukan Sekadar Materi, Tapi Harapan

Baca juga :

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menegaskan bahwa santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah duka warganya. 

Meski tidak dapat menggantikan sosok yang hilang, santunan ini diharapkan menjadi jembatan bagi keluarga untuk melanjutkan hidup.

"Kehadiran seorang pencari nafkah tidak akan pernah bisa digantikan oleh uang. Namun, negara hadir melalui jaminan sosial untuk memberi kepastian bahwa masa depan keluarga yang ditinggalkan tetap harus berjalan dengan baik," ujar Bupati Hery.

Tantangan Perlindungan Pekerja Informal

Bupati mengungkapkan, dari sekitar 100 ribu potensi pekerja di Kabupaten Manggarai, 100% pekerja penerima upah (26.900 orang) telah terlindungi. 

Namun, tantangan besar masih ada pada sektor pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan, seperti petani, pedagang, dan pengemudi ojek, yang baru tercover sekitar 15,6%.

"Ini adalah PR kita bersama. Kita butuh kolaborasi lintas sektor agar perlindungan bagi pekerja rentan bisa meningkat hingga 100%," tambahnya.

Sinergi dan Inovasi Desa

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Arif Wahyudi, mengapresiasi komitmen Pemkab Manggarai. 

Ia mendorong agar perlindungan ini diperluas hingga ke tingkat desa menggunakan Dana Desa sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2025.

"Santunan ini bukan bantuan sosial, melainkan hak pekerja yang dijamin negara. Kami juga mengimbau perangkat RT/RW untuk mulai mendaftarkan diri karena risikonya tinggi namun iurannya sangat terjangkau," jelas Arif.

Rincian Ahli Waris Penerima Santunan (Rp42.000.000/orang):

  1. Christianus Hansoni Gadu (Nasabah BPR Lugas Ganda)
  2. Robertus Obor (Pekerja Program Provinsi NTT)
  3. Vincentius Tetuko Corri Putra (TKD Dinas Peternakan Kab. Manggarai)
  4. Silvester Arif Budiman (Pekerja Mandiri)
  5. Agustinus Nyomanti Cundawan (Pekerja Rentan Kab. Manggarai)
  6. Florida Getrudis Sumarni (Pekerja Rentan Kab. Manggarai)
  7. Donatus Habu (Nasabah BPR Lugas Ganda)

 

 

TAGS : BPJS Ketenagakerjaan JKM Bupati Manggarai Hery Nabit Pekerja Rentan Ahli Waris