
Sekolah Dasar Katolik (SDK) St. Yohanes Don Bosco Ruteng II, Kabupaten Manggarai.
KATANTT.COM---Polemik pengelolaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Sekolah Dasar Katolik (SDK) St. Yohanes Don Bosco Ruteng II, Kabupaten Manggarai, kembali disorot. Salah satu bendahara sekolah, Ningsi, disebut belum mengembalikan dana yayasan sesuai kesepakatan dengan Yayasan Persekolahan Pusat (Yapersukma) Ruteng, meskipun telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah guru menyebutkan bahwa bendahara tersebut hingga kini tetap aktif mengajar, sementara kewajiban pengembalian dana yang menurut auditor independen diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah belum dipenuhi.
"Para guru kecewa karena yang bersangkutan masih aktif mengajar, sementara dana pertanggungjawabannya belum dikembalikan," ujar salah satu guru.
Yayasan: Tenggat Telah Lewat, Kewajiban Belum Dipenuhi
Ketua Yapersukma Ruteng, Pastor Patrik Dharsam Guru, menegaskan bahwa hanya sebagian pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya.
"Benar, Kepala Sekolah dan salah satu bendahara pengganti telah mengembalikan dana sesuai temuan audit internal. Namun Ibu Ningsi belum mengembalikan dana sesuai kesepakatan yang tertuang dalam BAP," tegas RD Patrick pada Selasa, (18/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa tenggat pengembalian yang telah disepakati adalah 10 Oktober 2025, dan hingga lewat batas waktu tersebut tidak ada pelunasan yang dilakukan.
Pertemuan Resmi: Semua Telah Menandatangani BAP
Yayasan sebelumnya menggelar pertemuan resmi dengan Kepala Sekolah, bendahara, dan para guru SDK Ruteng II di Kantor Yapersukma pada Selasa (30/9/2025). Dalam pertemuan itu, yayasan belum menyampaikan angka kerugian secara rinci, namun menegaskan bahwa jumlahnya signifikan berdasarkan audit independen.
Kepala Sekolah dan bendahara pengganti diketahui menandatangani BAP dan menyetujui pengembalian dana secara penuh. Bendahara lama, meskipun tidak hadir karena alasan kesehatan, juga dilaporkan telah menandatangani dokumen tersebut.
"Dengan menandatangani BAP, semua pihak dianggap menyetujui dan siap menjalankan kewajiban pengembalian dana," ujar RD Patrick.
"Jika Tidak Setuju, Mengapa Menandatangani?"
RD Patrick menanggapi klaim yang beredar bahwa salah satu bendahara tidak menerima hasil audit dan merasa dikorbankan.
"Jika tidak setuju, mengapa menandatangani BAP? Dan jika merasa dirugikan, mengapa tidak melapor ke polisi?" ujarnya menegaskan.
Ia mengatakan bahwa yayasan siap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum bila pihak bersangkutan ingin membuktikan kebenaran pengelolaan keuangan yang melibatkan Kepala Sekolah dan seluruh pengelola dana.
Isu Manipulasi Keuangan dan Potensi Merembet ke Dana BOS
RD Patrick juga menyinggung kekhawatiran publik mengenai potensi penyimpangan dana lainnya karena pengelolaan keuangan sekolah, baik dana yayasan maupun dana BOS, ditangani bersama oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
"Jika dana yayasan saja dimanipulasi, bukan tidak mungkin dana BOS juga bermasalah. Tetapi dana BOS berada di ranah Inspektorat dan Dinas PPO, bukan kewenangan yayasan," jelasnya.
Yayasan Utamakan Pendekatan Kekeluargaan, Tapi Ada Batasnya
Yapersukma mengaku masih mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Namun, Pastor Patrick menegaskan bahwa kesabaran yayasan memiliki batas.
"Karena ini lembaga pendidikan Katolik, kami tetap mengupayakan pendekatan kekeluargaan. Tetapi jika terus diabaikan, kami akan tempuh jalur hukum. Itu pasti menguras waktu dan tenaga, tetapi kami tetap harus menagih," kata RD Patrick.
Yayasan juga telah menyurati Bupati Manggarai, Dinas PPO, dan Inspektorat agar menarik Kepala SDK Ruteng II dari sekolah karena statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Permintaan Cicilan Ditolak
RD Patrick mengungkapkan bahwa Ningsi pernah mengajukan skema pembayaran secara cicilan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh yayasan.
"Kepala Sekolah dan bendahara pengganti mengembalikan dana secara utuh. Karena itu, usulan pembayaran cicilan tidak dapat kami terima," tegasnya.
Integritas Pengelolaan Dana Pendidikan Dipertaruhkan
Yapersukma menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini penting untuk mengembalikan integritas pengelolaan dana pendidikan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta melindungi hak-hak guru di lingkungan SDK Ruteng II.
"Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara baik sesuai komitmen yang sudah dibuat. Namun jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, seluruh konsekuensi dalam kesepakatan akan diberlakukan, termasuk terkait status kepegawaiannya," tutup RD Patrick.
TAGS : Manggarai Yapersukma SDK Ruteng II Dana SPP Kepsek dan Bendahara