YPTB Tuntut Australia Bayar Ganti Rugi Rp 1000 Triliun Atas Pencemaran Laut Timor

Reli Hendrikus | Minggu, 09/11/2025 09:19 WIB

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni menuntut Pemerintah Australia untuk membayar ganti rugi senilai Rp 800 - Rp 1000 triliun kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tumpahan minyak Montara pada 21 Agustus 2009 silam. Ferdi Tanoni menerima Penghargaan Civil Justice Award Nasional dari Presiden Australian Lawyers Alliance-ALA, Geraldine Collins.

KATANTT.COM--Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni menuntut Pemerintah Australia untuk membayar ganti rugi senilai Rp 800 - Rp 1000 triliun kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tumpahan minyak Montara pada 21 Agustus 2009 silam.

"Masyarakat Nusa Tenggara Timur sudah 16 tahun menderita akibat pencemaran Laut Timor yang bersumber dari ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 lalu. Karena itu, Pemerintah Australia harus membayar ganti rugi sekitar Ro 800 triliun sampai dengan Rp 1000 triliun untuk masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tersebar di 13 kabupaten/kota," kata Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Minggu (8/11/2025).

Selain Pemerintah Australia, Ferdi Tanoni juga menuntut PTTEP selaku perusahaan yang melakukan eksploitasi minyak di ladang minyak Montara juga harus membayar ganti rugi senilai Rp 110 triliun kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Tuntutan Ferdi Tanoni ini cukup beralasan karena memiliki legal standing selaku representasi dan otoritas Pemerintah RI khusus dalam penyelesaian kerugian sosial ekonomi masyarakat terhadap Kasus Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 hingga saat inI,

Baca juga :

Peraih Penghargaan Nasional untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) dari Aliansi Pengacara Australia ini meminta Presiden RI, Prabowo Subianto agar serius menyikapi pencemaran lingkungan yang maha dahsyat ini.

Pasalnya, berbagai surat.laporan yang telah dikirim kepada Luhut BInsar Pandjaitan, mantan Menko Marves RO namun tidak pernah memberikan jawaban. Bahkan untuk menemui Luhut Binsar Pandjaitan pun sangat sulit sekali.

"Siapa sesungguhnya yang ada di belakang kasus pencemaran Laut imor ini. Apa juga salah kami sehingga saya (Ferdi Tanoni), Purbaya Yudhi Sadewa, almarhum Hasjim Djalal dan Admiral Fred Lonan,secara tiba tiba diberhentikan Luhut Binsar Pandjaitan dari the Montara Task Force," tanya Ferdi Tanoni.

"Tolong dijelaskan pada kami dengan jelas. Mengapa kami yang harus dikorbankan dari Montara Task Forcep pada bulan Juli 2024 dan atau sekitar 3 bulan sebelum akhir masa jabatan Presiden RI Jokowi Widodo," sambungnya.

Pejuang Laut Timor ini juga mempertanyakan Peraturan Presiden RI yang telah dibuat bersama-sama dengan Lambock V.Nahattands tersebut? Hal ini harus dijelaskan kepada masyarakat NTT karena dirinya harus menunggu dan tidur di hotel di Jakarta selama 10 bulan dan satu mingga hanya untuk menerima perpres tersebut.

"Perpres yang dijanjikan akan ditandatangani tersebut ternyata tak kunjung ada alias nihil. Begitu pula dengan surat moratorium dari Pemerintah RI kepada PTTEP," ujarnya.

Terkait keanehan dan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Ferdi Tanoni selaku representasi dan otoritas khusus Kasus Montara tahun 2009 ini dengan tegas menolak berbagai upaya ncana tan surat moratorium oleh Luhut Binsar Pandjaitan Bersama orang-orang kepercayaannya i Jakarta.

Mantan agen imigrasi Australia ini juga memertanyakan apa hasil yang diterima oleh Luhut Binsar Pandjaitan tentang rencana perjalananke Negara Eropa untuk menggugat Pemerintah Federal Australia dan PTTEP?

"Kami rakyat Nusa Tenggara Timur menyampaikan hal-hal tersebut diatas ini dan meminta Pemerintah RI untuk memperhatikan Kasus Montara ini agar terus berjuang bersam kami rakyat Nusa Tenggara Timur dalam penyelesaian Kasus Montara di Laut Timor ini tahun 2009. Kasus ini tidak ada kaitan nya soal masalah politik dan diplomasi,hanyalah murni masalah Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup," tandasnya.

Ia menuding Pemerintah Federal Australia dan PTTEP Korporasi Perusahaan Minyak di Bangkok Thailand sudah sangat jelas telah membunuh lebih dari 100,000 mata pencaharian Rakyat Indonesia di 13 Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur dan lain sebagainya, serta hancurnya lebih dari 60.000 ha terumbu karang di Peraitan Laut Sawu.

TAGS : YPTB Australia Laut Timor Kasus Montara