Komisi III: Kejati NTT Turunkan Papan Penyitaan Tanah Keluarga Konay di Kupang

Djemi Amnifu | Selasa, 22/07/2025 10:38 WIB

Berbabgai spekulasi soal terjadi kesalahan penerapan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penggelapan aset menuai polemik. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan

KATANTT.COM--Berbabgai spekulasi soal terjadi kesalahan penerapan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penggelapan aset menuai polemik.

Obyek Tanah Pagar Panjang sebagai warisan turun temurun Keluarga Konay yang telah dieksekusi sejak 8 September 1997 malah kembali disidik Tim Pidana Khusus Kejati NTT pada 2025 hingga berlanjut kepada penyitaan.

Polemik inilah yang membuat Komisi III DPR RI mengambil sikap tegas dengan segera turun ke Kota Kupang-Nusa Tenggara Timur guna melakukan reses sekaligus meminta penjelasan Kejati NTT.

Sikap tegas Komisi III DPR RI ini guna mengakhiri polemik hukum tersebut dan mendorong Kejati NTT membuka kasus ini secara transparan. Termasuk meminta Kejati NTT supaya menurunkan papan penyitaan atas Tanah Pagar Panjang milik Keluarga Konay yang telah dieksekusi.

Baca juga :

"Kejati NTT harus menurunkan papan penyitaan atas tanah warisan Keluarga Konay yang sudah pernah dieksekusi. Obyek ini bukan hasil dari kejahatan (korupsi) tetapi merupakan warisan secara turun temurun," kata Hinca Pandjaitan, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat yang cukup vocal merespon pengaduan Marthen Soleman Konay selaku ahli waris pengganti dari Esau Konay ke Komisi III DPR RI ini meminta Kejati NTT agar jujur mengakui bila telah terjadi kekhilafan penerapan hukum atas kasus ini.

"Kejati NTT haus jujur ya. Soal papan penyitaan itu, kita minta supaya sebelum Komisi III reses ke Kupang tanggal 25 Juli, sudah harus diturunkan ,"e ujarnya.

Hinca melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini karena obyek tersebut sudah pernah dieksekusi oleh pengadilan. Bagaimana mungkin, obyak yang sama kemudian dipersoalkan lagi oleh instansi (lembaga) yang lain (Kejati NTT).

Apalagi, obyek Tanah Pagar Panjang ini bukan merupakan hasil dari sebuah kejahatan (misalnya korupsi) namun warisan secara turun temurun (generasi ke generasi) Keluarga Konay.

Selain itu, jelas Hinca, Pengadilan Negeri Kupang sudah memerintahkan Bupati Kupang sebagaimana tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung nomor 115K/Pdt/2014, tanggal 19 Mei 2015 supaya membayar ganti rugi Jalan Piet A. Tallo senilai Rp 16, 8 miliar dengan seketika.

"Faktanya sampai detik ini, Bupati Kupang atas nama negara Republik Indonesia belum membayar sepeser pun," imbuhnya.

Ia menyebut perintah Pengadilan ini sudah 10 tahun lamanya namun Bupati Kupang tetap membangkang melaksanakan perintah pengadilan ini.

"Pertanyaan sederhananya adalah dimanakah letak kerugian negara Rp 900 miliar yang dihitung oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas tanah sitaan milik Marthen Soleman Konay (Keluarga Konay)," sebut Hinca.

Menurut Hinca, permintaan ini juga sudah disampaikan ahli waris Keluarga Konay kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman dan anggota Komisi III DPR RI lainnya agar secara arif dan bijaksana menyelesaikan masalah ini pada saat RDP, Rabu (16/7/2025) lalu.

 RDP Komisi II dan Keluarga Konay

Sebelumnya saat RDP, Rabu (16/7/2025), Ketua Komisi III, DPR RI, Habiburokhman melihat keanehan atas penanganan dugaan kasus korupsi oleh Kejati NTT ini. Pasalnya, tanah warisan yang dimiliki lewat perkara perdata ini kemudian diambil secara pidana lewat penyelidikan kasus tipikor.

”Sekilas yang saya baca, ini perkara perdata atas kepemilikan tanah sekian ratus hekare antara bapak (Marthen Soleman Konay dkk) dengan pemerintah. Namun tiba-tiba dilakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor,” sebut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini..

Atas laporan Keluarga Konay tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berjanji akan melakukan reses ke Kupang-Nusa Tenggara Timur pada tanggal 25 Juli 2025 guna mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dari pihak terkait baik itu dari Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat dan Kejati NTT..

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro yang berharap dilakukan RDP dengan mengundang pihak terkait lainnya guna bisa membuat masalah tanah warisan Keluarga Konay ini menjadi terang benderang. ”Untuk saat ini, kita tunda dulu pembahasannya sambil kita jadwalkan untuk mengundang semua pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI lainnya menyebut sesuai laporan dengan berbagai putusan hukum yang ada maka jelas tanah tersebut milik Keluarga Konay.

”Sudah jelas tanah itu milik Keluarga Konay cuman di situ sudah terlanjur ada Lapas. Disitulah menjadi pokok permasalahannya. Sesuai ketentuan, bila sudah dieksekusi maka semua kepemilikan gugur,” jelas mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Ia melihat hal tersebut terjadi karena pada waktu itu, kepemilikan atas Lapas Kupang tersebut tidak langsung digugurkan sehingga masih digunakan. ”Pada periode berikutnya, Lapas melihat obyek ini masih bisa menjadi miliknya atau milik Pemerintah cq Kementerian HAM sekarang,” ujar Rikwanto.

Karena itulah, Rikwanto menyarakan agar pada RDP berikut perlu diundang pula Kementerian HAM dan Kejati NTT.

Sedangkan Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi Keluarga Konay yang jauh dari Kupang-NTT datang melaporkan ke Komisi III DPR guna mendapatkan sebuah kepastian hukum.

”Dari semua proses penegakan hukum ini, ujung dari semuanya adalah eksekusi. Yang sering kita sebut Justice Delayed is Justice Denied (Keadilan yang tertunda adalah Ketidakadilan yang sempurna),:”kata anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

Hinca mengibaratkan sebuah pertandingan yang telah dimenangkan oleh Keluarga Konay secara sah dan meyakinkan namun tidak memiliki mahkota juara. ”Tidak ada jeadilan tanpa terdelivery. Juara tanpa mahkota,” kata Hinca Pandjaitan.

Ia menyebut sesuai dengan laporan Keuarga Konay ini secara jelas menggambarkan telah terjadi kekhilafan yang nyata atas hak-hak hukum dari Keluarga Konay. ”Saya kira, hukum harus diberi ruang untuk dikoreksi atas kekhilafan yang nyata,” katanya.

TAGS : Komisi III DPR RI Keluarga Konay Kejati NTT