Dituduh Penipu, IRT di Manggarai Laporkan Akun Medsos "Dana Kaget" ke Polisi

Wilibrodus Jatam | Senin, 21/07/2025 03:54 WIB

KATANTT.COM---Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial yang kini bergulir ke ranah hukum. Seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Iteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berinisial WB (46), secara resmi melaporkan akun Facebook Kantor Polres Manggarai
KATANTT.COM---Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial yang kini bergulir ke ranah hukum. Seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Iteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berinisial WB (46), secara resmi melaporkan akun Facebook "Dana Kaget" ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai pada Minggu, 20 Juli 2025. Laporan ini diajukan setelah serangkaian unggahan dan percakapan online yang diduga kuat merusak reputasi dirinya dan keluarganya.
 
Laporan tersebut teregisrasi dengan nomor STPL/193.B/VII/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT telah diterima oleh petugas SPKT Polres Manggarai. WB, yang tinggal di Iteng, RT/RW 002/001, Kelurahan/Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, menuduh akun "Dana Kaget" telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
 
Menurut keterangan WB, permasalahan ini berawal pada 24 Mei 2025. Saat itu, akun Facebook "Dana Kaget" mengunggah fotonya disertai status yang secara eksplisit diduga mengandung unsur penghinaan. Tak berhenti di situ, percakapan di grup WhatsApp yang melibatkan pihak terlapor juga memuat perkataan kasar dan merendahkan.
 
WB menyebut, beberapa frasa yang digunakan, antara lain "perempuan penipu, muka jelek dan muka yang alis kaya hantu," dinilai sangat menghina harkat dan martabatnya. Frasa-frasa tersebut, di samping dugaan pencemaran nama baik, juga dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, yaitu perbuatan menghina orang lain di muka umum dengan kata-kata atau perbuatan yang tidak senonoh.
 
Unggahan dan percakapan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, menuduh WB memiliki utang. Namun, WB dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah memiliki kewajiban finansial kepada pihak terlapor dalam laporannya.
 
"Perbuatan Teradu pada postingan tersebut telah mengundang perhatian banyak orang dan merusak nama baik saya dan keluarga. Selain itu, perkataan-perkataan di chat group Whatsapp mengandung perkataan kasar yang tidak pantas diucapkan dan menghina harkat dan martabat Pengadu," ungkap WB dalam surat pengaduannya.
 
Ia juga menambahkan bahwa postingan yang merugikannya itu langsung berdampak negatif pada kehidupannya. Sejak diunggah, ia mengaku dihina oleh kerabat dan keluarga, bahkan sampai mengalami masalah dalam rumah tangganya.
 
Berdasarkan bukti yang dilampirkan, "Teradu" melalui akun Facebook "Dana Kaget" diduga telah melanggar beberapa pasal hukum. Ini termasuk Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, serta Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
 
TAGS : Dituduh Penipu IRT di Manggarai Akun Medsos Dana Kaget Polres Manggarai