
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bersama anggota Komisi III DPR RI, foto bersama ahli waris Keluarga Konay, Marthen Soleman Konay serta ahli waris lainnya didampingi kuasa hukumnya, Fernando Bessi
KATANTT.COM--Komisi III DPR RI menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah mengungkap dugaan kasus korupsi penggelapan aset dengan menyasar Tanah Pagar Panjang milik Keluarga Konay yang telah memiliki putusan hukum sejak 1951. Apalagi, Tanah Pagar Panjang ini pernah dieksekusi Pengadilan Negeri Kupang pada 8 September 1997.
Sementara Kejati NTT dalam mengungkap dugaan kasus penggelapan aset ini mengabaikan berbagai putusan hukum milik ahli waris Keluarga Konay yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejati NTT juga dalam pengungkapan kasus ini hanya memiliki dua alat bukti berupa surat tukar guling dan sertifikat 1975 yang mestinya gugur setelah ada putusan hukum atas obyek Tanah Pagar Panjang.
Kementerian Hukum dan HAM lewat mantan Kalapas Kupang, Dicky Foeh pernah menyerahkan kembali obyek tanah yang tengah disidik Kejati NTT ini kepada Keluarga Konay disaksikan Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa. Berbagai putusan hukum yang telah melampaui asas nebis in idem rontok di tangan Kejati NTT.
Bahkan saat penyitaan oleh Kejati NTT atas obyek ini pun di-praperadilan Keluarga Konay ke Pengadilan Negeri Kupang. Namun gugatan praperadilan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Kupang. Keputusan praperadilan ini memunculkan spekulasi miring atas kinerja Kejati NTT karena Pengadilan Negeri Kupang seakan menggugurkan putusan hukumnya sendiri.
Hal inil terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Keluarga Konay di Gedung DPR RI, Senayan-Jakarta pada Rabu (16/7/2025) kemarin. Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh,
Ketua Komisi III, DPR RI, Habiburokhman melihat keanehan atas penanganan dugaan kasus korupsi oleh Kejati NTT ini. Pasalnya, tanah warisan yang dimiliki lewat perkara perdata ini kemudian diambil secara pidana lewat penyelidikan kasus tipikor.
”Sekilas yang saya baca, ini perkara perdata atas kepemilikan tanah sekian ratus hekare antara bapak (Marthen Solemen Konay dkk) dengan pemerintah. Namun tiba-tiba dilakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor,” sebut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini..
Atas laporan Keluarga Konay tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berjanji akan melakukan reses ke Kupang-Nusa Tenggara Timur pada tanggal 25 Juli 2025 guna mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dari pihak terkait baik itu dari Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat dan Kejati NTT..
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro yang berharap dilakukan RDP dengan mengundang pihak terkait lainnya guna bisa membuat masalah tanah warisan Keluarga Konay ini menjadi terang benderang. ”Untuk saat ini, kita tunda dulu pembahasannya sambil kita jadwalkan untuk mengundang semua pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI lainnya menyebut sesuai laporan dengan berbagai putusan hukum yang ada maka jelas tanah tersebut milik Keluarga Konay.
”Sudah jelas tanah itu milik Keluarga Konay cuman di situ sudah terlanjur ada Lapas. Disitulah menjadi pokok permasalahannya. Sesuai ketentuan, bila sudah dieksekusi maka semua kepemilikan gugur,” jelas mantan Kapolda Maluku Utara ini.
Ia melihat hal tersebut terjadi karena pada waktu itu, kepemilikan atas Lapas Kupang tersebut tidak langsung digugurkan sehingga masih digunakan. ”Pada periode berikutnya, Lapas melihat obyek ini masih bisa menjadi miliknya atau milik Pemerintah cq Kementerian HAM sekarang,” ujar Rikwanto.
Karena itulah, Rikwanto menyarakan agar pada RDP berikut perlu diundang pula Kementerian HAM dan Kejati NTT.
Sedangkan Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi Keluarga Konay yang jauh dari Kupang-NTT datang kmelaporkan ke Komisi III DPR guna mendapatkan sebuah kepastian hukum.
”Dari semua proses penegakan hukum ini, ujung dari semuanya adalah eksekusi. Yang sering kita sebut Justice Delayed is Justice Denied (Keadilan yang tertunda adalah Ketidakadilan yang sempurna),:”kata anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.
Hinca mengibaratkan sebuah pertandingan yang telah dimenangkan oleh Keluarga Konay secara sah dan meyakinkan namun tidak memiliki mahkota juara. ”Tidak ada jeadilan tanpa terdelivery. Juara tanpa mahkota,” kata Hinca Pandjaitan.
Ia menyebut sesuai dengan laporan Keuarga Konay ini secara jelas menggambarkan telah terjadi kekhilafan yang nyata atas hak-hak hukum dari Keluarga Konay. ”Saya kira, hukum harus diberi ruang untuk dikoreksi atas kekhilafan yang nyata,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Keluarga Konay mengatakan Keluarga Konay memiliki tiga bidang tanah warisan sejak turun temurun.
Ketiga tanah warisan tersebut adalah Tanah Danau Ina, seluas ± 100 HA, Tanah Pagar Panjang, seluas ± 250 HA dan Tanah Pinggir Pantai Oesapa, seluas ± 18 HA.
Tanah yang sempat disengketakan ini sudah dimenangkan Esau Konay (ayah Marthen Soleman Konay dkk) sejak 1951 baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Bahkan tanah warisan keluarga Konay ini sudah pernah dilakukan eksekusi pada tahun 1997 silam.
Namun pada 2025 kata Fransisco, telah terjadi permasalahan hukum yang sementara viral saat ini terkait dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang secara resmi telah menaikan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah NTT ke tahap Penyidikan senilai Rp 900 miliar.
Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay mendesak Komisi III DPR RI mendorong Pemkab Kupang untuk segera membayar ganti rugi atas Pembangunan Jalan Piet tallo (dulu Jalan El Tari III) sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Kupang senilai Rp 16, 8 miliar.
Ia juga mendesak Komisi III DPR RI agar dapat membantu memperjuangkan ganti rugi atas obyek Tanah Pagar Panjang yang diklaim milik Kemenkum HAM RI.
Soal ganti rugi ini, Tenny Konay mengusulkan agar dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang selalu beralasan tidak memiliki dana untuk membayar ganti rugi
TAGS : DPR RI Komisi III Keluarga Konay