Soal Pangkalan Database Non ASN, Abin Apul : Klarifikasi Kepala BKPSDM Manggarai Sesat

Wilibrodus Jatam | Rabu, 19/03/2025 18:12 WIB

KATANTT.COM---Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT tidak memperpanjang masa kerja bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Abin Apul

KATANTT.COM---Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT tidak memperpanjang masa kerja bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan Pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) ini menuai protes warga masyarakat.

Fabianus Apul yang sebelumnya memprotes aturan pemecatan THL merasa tidak puas atas pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi pada beberapa pemberitaan media.

Menurut Fanianus , kalau database Non ASN di update tahun 2022, lalu mengapa ada tenaga non Asn yang masuk 2023 ada dalam database?

Baca juga :

"Kami menduga, ada permainan di BPKPSDM Manggarai," ujarnya.

Fanianus yang akrab disapa Abin itu meminta Kepala BKPSDM untuk berhenti mengkambinghitamkan instansi pemerintah lain yang mengirim data Pegawai Non ASN.

"BKPSDM Manggarai sebagai pangkalan data kepegawaian harus menjalankan tugas yang sebenar-benarnya," tegasnya.

Dirinya juga meminta Bupati Manggarai membatalkan dokumen yang disodorkan BKPSDM Manggarai karena data tersebut benar-benar telah mengibuli Bupati Manggarai dan meminta Inspektorat Manggarai untuk memeriksa seluruh pegawai BKPSDM Manggarai yang telah mengibuli Bupati Manggarai dengan data-data bermasalah.

Diketahui, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai sebelumnya menyampaikan, Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan menerima perpanjangan masa kerja, kecuali THL yang sudah terdata dalam aplikasi BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun sebelum tahun 2022 yang akan diperpanjang hingga 31 Juli 2025.

"Penegasan dari pusat adalah tidak ada pengangkatan tenaga kontrak baru. Yang bisa dipertahankan hanya mereka yang terdaftar dalam database BKN," jelas Maksimus.

Maksimus menambahkan bahwa, banyak THL yang tidak memenuhi kriteria karena baru direkrut setelah tahun 2020.

Oleh karena itu, kata dia, mereka yang baru bekerja pada tahun 2023 dan 2024 secara otomatis tidak bisa masuk dalam database BKN. Selain itu, data THL yang telah dikirimkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih mengalami beberapa kekeliruan.

Beberapa di antaranya mencakup tenaga kerja yang sudah meninggal, berpindah domisili, atau sudah melewati batas usia pensiun.

Surat edaran tersebut, lanjut Maksimilianus, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta beberapa aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lima poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain :

1. Pemerintah Daerah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Setelah itu, tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan tenaga kontrak baru.

2. Gaji THL yang terdata di BKN tetap dianggarkan hingga mereka selesai menjalani proses seleksi ASN.

3. THL yang masuk database BKN akan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 31 Juli 2025.

4. Perpanjangan masa kerja THL yang diangkat berdasarkan SK Bupati harus diusulkan ke Bupati Manggarai melalui BKPSDMD.

5. OPD yang memiliki tenaga non-ASN wajib melakukan verifikasi data sebelum mengajukan usulan perpanjangan masa kerja kepada Bupati.

 

TAGS : Database Non ASN Klarifikasi Kepala BKPSDM Manggarai