Sudah Kantongi Putusan Hukum Tetap, Penyitaan Tanah Keluarga Konay Tak Hormati Hukum

Djemi Amnifu | Senin, 23/06/2025 07:06 WIB

Salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay selaku pemohon melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai termohon ke Pengadilan Negeri Kupang. Dan sidang perdana telah digelar pada Jumat (20/6/2025) di PN Kupang, dipimpin hakim tunggal  yang dihadiri pemohon diwakili kuasa hukumnya, Dr. Mel Ndaomanu, Dr. Yanto Ekon dan Frangki sedangkan Kejati NTT selaku termohon dihadiri oleh Vera Ritonga, Mufti dan Firman. Inilah obyek tanah Pagar Panjang milik Keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1951 dan telah dieksekui Pengadilan Negeri Kupang pada 1997 namun disita oleh Kejati NTT.
KATANTT.COM--Salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay selaku pemohon melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai termohon ke Pengadilan Negeri Kupang. Dan sidang perdana telah digelar pada Jumat (20/6/2025) di PN Kupang, dipimpin hakim tunggal  yang dihadiri pemohon diwakili kuasa hukumnya, Dr. Mel Ndaomanu, Dr. Yanto Ekon dan Frangki sedangkan Kejati NTT selaku termohon dihadiri oleh Vera Ritonga, Mufti dan Firman.
 
Gugatan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan kasus penggelapan atas negara yakni tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang (Tanah Kemenkum HAM RI) seluas 99.785 m2. Hingga telah dilakukan penyitaan atas obyek tersebut oleh Kejati NTT berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 30 April 2025.
 
Kuasa hukum pemohon Yanto Ekon, menyatakan bahwa penyitaan terhadap tanah dengan sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 yang merupakan hak milik sah peninggalan dari Ayah Kandung Pemohon, Esau Konay, selain melanggar Pasal 38 Ayat (1) dan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP.
 
"Penyitaan ini tergolong tindakan yang tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar asas res judicata pro reo veritate habetur sebab seharusnya upaya hukum yang dilakukan oleh termohon adalah meminta kepada Departemen Hukum dan HAM RI atau sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan upaya hukum perdata, bukan justru menjadikannya sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Aset Pemerintah kepada pihak lain yang tidak berhak," jelasnya. 
 
Dosen hukum pada Fakultas Hukum Universitas Artha Wacana Kupang ini menyatakan bahwa  berdasarkan materi permohonan praperadilan dijelaskan bahwa pasal 38 ayat (1) KUHAP menetapkan "penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat". Penjelasan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP ini dikatakan "cukup jelas.
 
 Kejelasan dari pasal 38 ayat (1) KUHAP terdapat 2 (dua) makna yang bersifat komulatif yakni pertama, pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap sesuatu barang hanyalah penyidik dan kedua, pejabat satu satunya yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyitaan kepada penyidik hanyalah Ketua Pengadilan Negeri setempat.
 
Menurut asas sens cdair bahwa penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan hanya boleh dilakukan apabila substansi peraturan itu tidak jelas atau kabur, sedangkan bilamana substansi peraturan itu cukup jelas maka tidak boleh lagi penafsiran. Karena itu, penjelasan pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan "cukup jelas" dikaitkan dengan asas sens cair maka sudah jelas satu-satunya pejabat yang berwenang memberikan izin penyitaan kepada penyidik hanyalah Ketua Pengadilan Negeri setempat dan tidak boleh lagi ditafsirkan untuk memberikan kewenangan itu kepada pejabat lain yang mewakili ketua pengadilan negeri setempat sebab Pasal 38 Ayat (1) KUHAP sangat jelas dan terang benderang menyebut". .dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat".
 
Bahwa pasal 38 ayat (1) KUHAP secara jelas dan tegas menyebut penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin ketua pengadilan negeri setempat sebab penyitaan harus dilakukan hati-hati agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia terkait dengan hak kepemilikan yang merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
 
Namun bentuk pelanggaran dari Termohon terhadap Pasal 38 ayat (1) KUHAP dalam melakukan penyitaan terhadap tanah peninggalan ayah Pemohon yaitu Esau Konay (alm) adalah melakukan penyitaan bukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang melainkan didasarkan atas Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK.SITA/2025/PN.KPG, tanggal 30 April 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print- 225/N.3/Fd.1/05/2025, tanggal 9 Mei 2025. Padahal Pasal 138 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan terang benderang menetapkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat".
 
Bahwa demikian pula pasal 39 ayat (1) KUHAP menetapkan : "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah : a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah m dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
 
Bahwa bentuk pelanggaran terhadap pasal 39 ayat (1) Huruf a KUHAP oleh Termohon dalam melakukan penyitaan atas tanah peninggalan milik Esau Konay (ayah kandung Pemohon) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah : 
 
 a. Pemohon bukanlah Tersangka atau Terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan asset Departemen Hukum dan Ham RI berupa tanah kepada pihak lain.
 
 b. Tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal Maret 1994 yang disita oleh Termohon bukan diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana melainkan hak milik sah peninggalan ayah kandung Pemohon bernama Esau Konay (alm) berdasarkan Putusan-Putusan Pengadilan dan Berita Acara Eksekusi sebagaimana diuraikan di atas. 
 
Bahwa penyitaan yang dlakukan oleh Termohon terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 juga tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Penguasaan Asset Departemen Hukum dan HAM RI sehingga melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf e KUHAP sebab tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 yang disita oleh Termohon bukan diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana melainkan hak milik sah peninggalan ayah kandung Pemohon bernama Esau Konay (alm) berdasarkan Putusan-Putusan Pengadilan dan Berita Acara Eksekusi sebagaimana diuraikan di atas serta secara sukarela telah diserahkan kembali oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Kupang kepada ayah Kandung Pemohon Esau Konay berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan/Pengembalian Hak Atas Bidang-Bidang Tanah Nomor : W17.EA UM.01-10-28, tanggal 21 April 1999. 
 
Bahwa tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap tanah dengan sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 yang merupakan hak milik sah peninggalan dari Ayah Kandung Pemohon, Esau Konay, selain melanggar Pasal 38 Ayat (1) dan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP juga tergolong tindakan yang tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar asas res judicata pro reo veritate habetur sebab seharusnya upaya hukum yang dilakukan oleh termohon adalah meminta kepada Departemen Hukum dan HAM RI atau sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan upaya hukum perdata, bukan justru menjadikannya sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Aset Pemerintah kepada pihak lain yang tidak berhak. 
 
Padahal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan tanah yang disita bukanlah Barang Milik Pemerintah melainkan hak milik sah dari Pemohon sebagai warisan dari ayah Esau Konay (alm). 
  
Bahwa oleh karena penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 bertentangan dengan Pasal 38 Ayat (1) dan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP serta asas res judicata pro reo veritate habetur, sehingga penyitaan a quo layak dan patut dinyatakan tidak sah dan menghukum Termohon untuk segera mengembalikan tanah a quo kepada Pemohon.
 
Bahwa selain itu, penyitaan yang dilakukan oleh Termohon juga didasarkan surat perintah penyidikan dari Termohon, padahal selama berjalannya proses penyidikan, termohon tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dan saudara-saudara pemohon sebagai ahli waris dari Esau Konay  (alm) yang berhak atas tanah a quo serta sama sekali tidak menggunakan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun berita acara eksekusi seperti diuraikan di atas sebagai dasar untuk menentukan dapat atau tidaknya dlakukan penyitaan. 
 
Tindakan Termohon yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dan/atau saudara-saudara Pemohon selaku pemilik atas tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4 karena warisan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara eksekusi dari pengadilan melainkan langsung melakukan penyitaan, sangat berpotensi merugikan Pemohon jika dilaksanakannya Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah putusan pengadilan terhadap pokok perkara memiliki kekuatan hukum tetap. 
 
Bahwa Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan "putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan`. Ketentuan ini secara jelas berlaku setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun untuk mencegah terjadinya kerugian yang dialami oleh Pemohon maka seharusnya Termohon melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon atau saudara saudara Pemohon maupun Panitera Pengadilan Negeri Kupang yang telah melakukan eksekusi tanah a quo pada tahun 1999 sebelum Termohon melakukan penyitaan. Namun karena penyitaan terhadap tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor P 4 tidak didasari pemeriksaan terhadap Pemohon dan/atau saudara Pemohon dalam proses penyidikan maka segala penyitaan yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan dari Termohon sepanjang menyangkut tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor: 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 yang dianggap sebagai Barang Milik Departemen Hukum dan HAM RI atau sekarang disebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinyatakan tidak sah dan batalkan demi hukum. 
  
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka melalui permohonan praperadilan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa penyitaan oleh termohon atas tanah dengan Sertifikat Hak 
Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
 
3. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK.SITAJ 2025/PN.KPG, tanggal 30 April 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-225/N.3/Fd.1/05/2025, tanggal 9 Mei 2025, 
sepanjang mengenai tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
 
4. Menyatakan hukum bahwa segala penyitaan dan penyidikan sepanjang terkait dengan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 kepada Pemohon dan menghentikan segala penyidikan terkait tanah tersebut sebagai Barang Milik Departemen Hukum dan HAM RI/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
 
6. Membebankan biaya yang timbul kepada negara; 
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.
  
Dugaan Pelanggaran HAM
 
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengendus adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam penanganan kasus dugaan penggelapan atas negara yakni tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang (Tanah Kemenkum HAM RI) seluas 99.785 m2.
 
Kejati NTT merilis kerugian negara sungguh fantastis yakni senilai Rp 900 miliar di mana obyek atau tanah yang disebutkan sebagai asset negara ini terletak di Kelurahan Oesapa Selatan dan Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT.
 
"Dari hasil analisis sementara dari kasus ini, kami temukan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Kejati NTT," tegas Direktur Jenderal Instrumen & Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Dr. Nicholay Aprilindo B, SH, MH, MM, kepada wartawan di Kupang, Senin (16/6/2025) lalu sebagaimana dilansir Harian Timor Express.
 
Nicholay Aprilindo malah mempertanyakan soal unsur korupsi dalam kasus yang ditangani Kejati NTT ini. "Perihal dikatakan ada kasus korupsi. Saya ingin bertanya, kasus korupsi mana yang telah dilakukan? Sementara dalam beberapa putusan pengadilan bahkan penetapan eksekusi itu ada penetapanyang memerintahkan agar pemerintah membayar ganti rugi atas pembangunan Jalan Piet Tallo (dulu Jalan El Tari III). Tapi sampai sekarang, ganti rugi tidak pernah diterima oleh pemilik atau ahli waris-nya," bebernya.
 
Yang kedua jelas dia, apabila dikaitkan dengan orang yang menyerahkan tanah atau menjualbelikan tanah kemudian mendapat ganti rugi, itu obyek dan subyek hukumnya berbeda. Apalagi orang-orang yang menjual atau menyerahkan tanah tersebut sudah meninggal dunia.
 
"Seseorang yang sudah meninggal, tidak bisa mewariskan perbuatan pidana kepada ahli waris. Aturannya di mana? Tidak ada aturan itu. Hal-hal inilah yang memunculkan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus ini," jelasnya.
 
Ia menilai bahwa justru pemerintah-lah yang telah melakukan penggelapan atas obyek tanah Keluarga Konay yang tengah di sidik Kejati NTT. Pasalnya, obyek yang tengah disidik oleh Kejati NTT tgersebut sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 1951 jauh sebelum Provisni NTT terbentuk.
 
Sertifikat dan surat tukar guling yang dipakai Kejati NTT sebagai alat bukti dalam mengusut kasus ini bukanlah hukum. Sebab, dalam tata urutan perundang-udangan di Indonesia putusan pengadilan adalah bagian dari hukum. Jika sekarang Kejati NTT menggunakan sertifikat dan surat tukar guling kemudian melakukan penyitaan atas obyek tersebut maka hal tersebut sangat-lah naif.
 
"Bagaimana mungkin, sertifikat yang dijadikan sebagai hukum kemudian menggugurkan putusan pengadilan yang adalah hukum. Logika hukum dan sebuah pelanggaran hukum yang sangat naif," ungkanya.
 
Ia menjelaskan bahwa dasar pembuatan KUHAP adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia dari korban maupun pelaku. Dan di dalam pasal 54 KUHAP secara jelas menyatakan bahwa penasihat hukum wajib mendampingi terdakwa dn tersangka. Namun dalam pasal tersebut juga tidak ada klausul yang melarang penasihat hukum untuk mendampingi saksi.
 
"Jadi kalau ada yang menolak saksi tidak boleh didampingi penasihat hukum maka tunjukkan aturan mana yang mengatur soal larangan saksi tidak boleh didampingi penasihet hukum," ujarnya.
 
Karena itu jelas Nicholay Aprilindo, dalam RUU KUHAP yang baru dimasukkan pasal yang mengatur secara jelas agar penasihat hukum wajib untuk mendampingi saksi. Hal ini untuk menghargai profesi dari penasihat hukum dan menghargai hak hukum dan kepentingan hukum terlapor.
 
Ia menyoroti soal proses pemeriksaan kepada Marthen Soleman Konay (Tenny Konay) sebagai saksi oleh jaksa penyidik Alfredo Manullang, SH, MH, sangat bernuansa SARA karena terperiksa (Mathen Soleman Konay) diambil sumpah secara agama Krisiani sesuai gama ang dianutnya.
 
Padahal kata dia, pengambilan sumpah hanya bisa dilakukan oleh rohaniawan atau di pengadilan di depan hakim. Kejati NTT menerapkan SOP yang tidak diatur dalam KUHAP dan aturan hukum lainnya.
 
"Padahal tujuan dibentuknya KUHAP dalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia bak tersangka maupun korban. Perlakuan di luar dari KUHAP itu sudah termasuk pelanggaran HAM. Tidak ada satu atura pun yang mengatur soal saksi wajib di sumpah di depan penyidik. Ini sudah termasuk pelanggaran HAM," tandasnya.
 
Sebelumnya, sebagaimana dilansir okenusra.com yang mana Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan menegaskan bahwa Kejati  NTT menghormati setiap upaya hukum yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk permohonan praperadilan. 
 
Dijelaskan Kasi Penkum, ini merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. "Kami menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah melalui prosedur hukum yang sah dan didasarkan pada alat bukti yang cukup dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara," tegas Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra
TAGS : Kejati NTT Gugatan Praperadilan Pelanggaran HAM