Lapas Atambua Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone Ilegal

Yansen Bau | Sabtu, 31/05/2025 17:49 WIB

KATANTT.COM---Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu mendeklarasikan perang terhadap narkoba dan handphone ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan setempat. Kalapas Atambua, Bambang Hendra bersama perwakilan warga binaan melakukan deklarasi komitmen bersama bebas narkoba dan handphone ilegal dalam apel di lapangan Kantor Lapas Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Sabtu (31/5/2025).

KATANTT.COM---Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu mendeklarasikan perang terhadap narkoba dan handphone ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan setempat.

Deklarasi pegawai Lapas dan perwakilan warga binaan sebagai komitmen tegas bersama guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktek ilegal di Lapas Kelas IIB Atambua.

Kalapas Atambua, Bambang Hendra mengatakan, melalui deklarasi komitmen bersama ini agar seluruh komponen, keluarga besar baik petugas maupun warga binaan tidak main-main dengan narkoba dan handphone ilegal.

"Jadi clear semuanya, kedepan tidak ada yang bermain-main. Kami berjanji akan tindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut," ucap dia usai apel deklarasi di Kantor Lapas Atambua, perbatasan RI-RDTL, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga :

Jelas Bambang, berdasarkan data razia penggeladahan yang dilakukan selama kurun waktu tiga bulan belakangan ini masih ditemukan barang-barang terlarang yaitu Hp warga binaan

Tentunya, siapa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan disiplin (isolasi). Keberadaan Hp melalui kunjungan keluarga warga binaan yang berkunjung membawa Hp, dan hasil temuan dalam razia akan dimusnahkan.

Lanjut dia, terkait hal tersebut pihaknya juga telah menyampaikan ke pihak keluarga warga binaan untuk sama-sama mendukung program zero Halinar di Lapas Kelas IIB Atambua.

"Kami juga sudah tindaklanjuti dengan memberikan sanski berupa isolasi dan juga tidak dapatkan hak kunjungan dari keluarga selama masa pemberian sanksi. Selain itu tidak diusulkannya untuk dapatkan hak remisi," sebut dia.

Sebelumnya, dalam arahan apel bersama Bambang menyampaikan, hari ini menjadi momen yang sangat penting bagi organisasi pemasyarakatan, karena kegiatan hari ini adalah kegiatan yang dilaksanakan secara menyeluruh serempak di seluruh UPT pemasyrakatan di seluruh Indonesia.

Dituturkan, semua dilakukan dalam rangka untuk menjaga komitmen agar komitmen bersama di dalam menjaga marwah organisasi dalam hal mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di UPT pemasyrakatan baik Lapas maupun lainnya.

"Hari ini menjadi wujud komitmen kita semua baik dari petugas pemasyarakatan sebagai insan pemasyarakatan yang menjadi rule model contoh teladan bagi warga binaan. Termasuk juga warga binaan sebagai salah satu komponen penting di dalam memasarkan yang harus ikut serta dalam mendukung program yang dicanangkan oleh pemasyrakatan," ucap Bambang.

 

 

TAGS : Lapas Atambua Deklarasi Perang Terhadap Narkoba Handphone Ilegal