Tahun 2024, Jasa Raharja Perwakilan Manggarai Salurkan Santunan Rp 526 Juta untuk Korban Laka Lantas

Wilibrodus Jatam | Selasa, 20/05/2025 04:46 WIB

KATANTT.COM---Selama Tahun 2024 Jasa Raharja Perwakilan Manggarai salurkan Santunan Rp.526.460.213 terhadap 21 Korban kecelakaan lalu lintas. Operasi Gabungan Pemeriksaan PKB oleh Bapenda wilayah Kabupaten Manggarai dengan Jasa Raharja yang berkolaborasi dengan Satlantas Polres Manggarai di Jalan Motang Rua, Kecamatan Langke Rembong, pada Senin, (19/5/2025).
KATANTT.COM---Selama Tahun 2024 Jasa Raharja Perwakilan Manggarai salurkan Santunan Rp.526.460.213 terhadap 21 Korban kecelakaan lalu lintas.
 
"Jumlah kasusnya mencapai 21 orang dan santunan tersebut disalurkan untuk pembiayaan pengobatan di rumah sakit, penguburan serta santunan terhadap korban yang meninggal dunia," kata Yosi Iriantono, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai, pada Senin, (19/5/2025).
 
Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan operasi gabungan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wilayah Kabupaten Manggarai dengan Jasa Raharja perwakilan Manggarai yang berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai di Jalan Motang Rua, Kecamatan Langke Rembong.
 
Dengan jumlah kasus itu, Yosi mengaku sudah melakukan pencegahan sejak dini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
 
Namun ujar dia, dalam mencegah meningkatnya kasus kecelakaan di Manggarai, dibutuhkan koordinasi semua pihak, mulai dari Polri, Dinas terkait, serta para pengemudi baik roda dua maupun roda empat.
 
Tempat yang sama juga, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai, Jhon Boro, menyampaikan bahwa giat tersebut pihaknya memeriksa kendaraan yang tunggak akan kewajiban membayar pajak.
 
"Kita juga mengecek surat-surat kendaraan yang sudah lama menunggak, dan memberi pencerahan kepada pemilik kendaraan untuk sesegera mungkin membayar pajak," kata Jhon Boro 
 
Jhon Boro juga menghimbau kepada masyarakat agar taat dalam membayar pajak, karena untuk kepentingan umum serta kepentingan keselamatan berlalulintas.
 
"Karena kalau pajak mati, saat terjadi kecelakaan yang bersangkutan tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Nah itu yang kami tekankan," ucap Jhon
 
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pajak adalah untuk sosial kemasyarakatan dan pembangunan seperti jalan raya.
 
"Jadi kami mohon, kewajiban dan hak harus seiring sejalan, karena itu semua demi untuk daerah kita juga," pungkasnya.
 
 
TAGS : Tahun 2024 Jasa Raharja Perwakilan Manggarai Salurkan Santunan Rp 526 Juta Korban Laka Lantas