Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyeludupan 70 Karung Ballpres dari Timor Leste

Yansen Bau | Jum'at, 21/03/2025 17:03 WIB

KATANTT.COM---Petugas Bea Cukai Atambua berhasil gagalkan penyelundupan 70 karung ballpres atau pakaian bekas dari negara Timor Leste ke wilayah Indonesia di Atapupu, Kabupaten Belu, Jumat (21/3/2025) dini hari. (dok.ist)

KATANTT.COM---Petugas Bea Cukai Atambua berhasil gagalkan penyelundupan 70 karung ballpres atau pakaian bekas dari negara Timor Leste ke wilayah Indonesia di Atapupu, Kabupaten Belu, Jumat (21/3/2025) dini hari.

Diketahui, barang hasil penindakan 70 karung pakaian bekas dan satu unit perahu hitam ukuran 8 x 1,8 meter tanpa nama digagalkan tim patroli laut Bea Cukai di pantai pasir putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak wilayah perbatasan RI-RDTL.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua melalui Kasi Humas Hanif menyampaikan, kejadian bermula pada Jumat tanggal 21 Maret 2025 kapal patroli Bea Cukai melakukan patroli laut (Patla) pada sektor perairan Mota`ain dan sekitarnya.

Sekitar pukul 03.40 Wita Tim Patla bergerak ke perairan Mota`ain guna melakukan patroli dan penyisiran disekitar perairan Atapupu dan sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Patla mendengar suara perahu dari Timor Leste menuju Indonesia.

Baca juga :

Tim berusaha mencari keberadaan perahu tersebut. Sekitar 20 menit pencarian Tim Patla melihat keberadaan perahu tersebut di perairan Pasir Putih yang diduga membawa barang ilegal dan melakukan pengejaraan dan pemeriksaan.

"Pada saat pemeriksaan, ditemukan barang berupa ballpres yang diselundupan dari Timor Leste. Tim Patla langsung melakukan penindakan dan membawa perahunya beserta 3 orang ke pelabuhan Atapupu," terang Hanif.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai Atambua berkoordinasi dengan pihak Kodim Belu dan BAIS TNI untuk membantu pengamanan kegiatan di Pelabuhan Atapupu.

"Tim Patla tiba di Pelabuhan Atapupu dan langsung lakukan pembongkaran untuk di bawa ke Kantor Bea Cukai Atambua dan mengamankan perahu beserta awak kapal," ujar dia.

"Dugaan pelanggaran pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Kasusnya masih dalam penelitian unit penyidik Bea Cukai," tambah Hanif.

TAGS : Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyeludupan 70 Karung Ballpres Timor Leste