
Bea Cukai Atambua melakukan pemusnahan barang bukti sitaan hasil penindakan bertempat di Kantor Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (17/12/2025).
KATANTT.COM---Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, Kabupaten Belu memusnahkan barang ilegal sitaan hasil penindakan yang hendak diselundupkan dari Negara Timor Leste.
Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan periode November 2024 hingga November 2025 berlangsung di halaman depan Kantor Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (17/12/2025).
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut secara simbolis dengan cara ditumpahkan, dihancurkan dan dibakar dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Fadjar Donny Tjahjadi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Staf Ahli Bupati Belu, Dansatgas Yonarmed Kostrad, Kepala Kantor KPPN Atambua, Pejabat mewakili Kajari Belu, Kabag Sumda Polres Belu, Plh Kakanim Atambua.
Selain itu, Administrator PLBN Motamasin, Administrator PLBN Wini, Pejabat mewakili PLBN Mota`ain, Pakum Satgas Pamtas Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad, Danpos AL Atapupu, Pejabat Lapas Atambua serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko menyampaikan, sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator dan Industrial Assistance dan sebagai bentuk akuntabilitas publik, Kantor Bea Cukai Atambua melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode tahun 2024 hingga 2025," sebut dia dalam laporannya.
Jelas Bambang, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti hasil penggagalan upaya penyelundupan yang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Atambua di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Selain itu, barang hasil serah terima dari sinergi dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kodim Belu, Satgas Pamtas Sektor Barat dan Timur, dan Angkatan Laut, Polres Belu, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, minuman mengandung etil alkohol sejumlah 909 botol dan 47 jerigen, minuman berpemanis sebanyak 157 karton, barang kena Cukai hasil tembakau sejumlah 7560 bungkus, 1340 batang, dan 22 slop, serta tembakau sejumlah 22 ball.
Selain itu, BBM sejumlah 2916 liter,
199 ballprees terdiri dari pakaian bekas sejumlah 13 karung, 38 kg, dan 167 pcs. "Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 818.924.000.00," ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan, pemusnahan ini adalah bukti nyata ketegasan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak-hak negara.
"Barang-barang yang kita musnahkan hari ini adalah akumulasi dari penindakan tahun 2024 dan 2025. Ini tidak hanya hasil kerja keras unit penindakan kami, tetapi juga buah dari sinergi yang luar biasa dengan rekan-rekan APH lain yang telah menyerahkan barang bukti hasil penindakan kepada kami untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam sambutannya.
Barang-barang tersebut telah mendapatkan status sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara berdasarkan surat nomor S-11/MK/WKN.14/2025 tanggal 25 November 2025. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga merusak nilai guna dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
"Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli barang ilegal dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyelundupan di wilayah perbatasan," tutup Fadjar Tjahjadi.
TAGS : Bea Cukai Atambua Musnahkan BB Hasil Penindakan Selundupan Timor Leste
Kamis, 02/04/2026