
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio
KATANTT.COM---Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Belu telah memanggil pihak Bawaslu Belu untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan 17 ASN Pemkab Belu pada awal Januari 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Rinaldy Panggabean saat dikonfirmasi media terkait perkembangan kasusnya pada Selasa (18/3/2025).
Rio menjelaskan, terkait dengan pengembangan kasus laporan 17 ASN, pihaknya telah mengundang Bawaslu Belu guna dimintai keterangan lebih lanjut atas laporan tersebut.
"Kita sudah lakukan pengambilan keterangan dari pihak Bawaslu Belu dan telah memberikan lampiran-lampiran dokumen yang menurut mereka menjadikan dasar terkait dengan rekomendasi itu," ujar dia.
"Ya, saya rasa nanti dari penyidik akan menyimpulkan dari kejadian tersebut dan ini sudah mencapai final, dan nanti tinggal kami umumkan saja hasil penyelidikannya," sambung Rio.
Menurut dia, dari kasus tersebut pihak terlapor, pengadu semuanya telah diambil keterangan dari para ASN yang mana keterangan mereka sama bahwa, mereka mengeluhkan terkait direkomendasikan tindakan tetapi tidak melalui mekanisme diperiksa.
"Tapi di satu sisi Bawaslu juga sudah memberikan dasar-dasarnya terkait kewenangan dari mereka dan dokumen-dokumen sudah diberikan ke kami. Nantinya akan laporkan juga ke pihak pelapor," pungkas Rio.
Seperti diberitakan sebelumnya,
sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Belu didampingi Kuasa Hukum Silvester Nahak melaporkan Bawaslu Kabupaten Belu ke Polres Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Senin (3/2/2025).
Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat yang dikeluarkan Bawaslu Belu bermula dari rekomendasi Bawaslu Belu yang menganggap para ANS tersebut melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2024 lalu.
TAGS : Perkembangan Laporan 17 ASN Belu Kasat Reskrim : Tinggal Umumkan Hasil Penyelidikan