Dua Pemuda Adat Poco Leok Penuhi Panggilan Polisi Buntut Konflik Proyek Geothermal

Wilibrodus Jatam | Rabu, 19/03/2025 06:56 WIB

KATANTT.COM---Kristianus Jaret dan Maksimilianus Neter yang merupakan koordinator lapangan demontrasi tolak pembangunan proyek geothermal Poco Leok di depan kantor DPRD dan Gedung Bupati pada 3 Maret 2025 lalu diperiksa Polisi. Kondisi pagar Kantor Bupati Manggarai usai aksi demonstrasi warga Poco leok

KATANTT.COM---Kristianus Jaret dan Maksimilianus Neter yang merupakan koordinator lapangan demontrasi tolak pembangunan proyek geothermal Poco Leok di depan kantor DPRD dan Gedung Bupati pada 3 Maret 2025 lalu diperiksa Polisi.

Pemeriksaan dua pemuda itu dilakukan kurang lebih 4 jam di Ruang Bareskrim Polres Manggarai oleh dua penyidik, Stanislaus Dea, Kepala Unit Pidana Umum dan Patric Y. H. Kono.

Pemeriksaan ini dilakukan atas surat pemanggilan Kepolisian Polres Manggarai dengan nomor S.Pgl/101/III/2025/Satuan Reskrim, yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim, Robbianly Dewa Putra.

Keduanya dipanggil sebagai saksi atas aksi menyampaikan pendapat masyarakat yang menolak atas pembangunan proyek geothermal di Wilayah Poco Leok. Selama proses pemeriksaan kedua pemuda ini dimintai keterangannya terkait dengan proses aksi dan keterlibatan pihak-pihak dalam aksi tersebut.

Baca juga :

Atas tindakan pemeriksaan terhadap dua pemuda Poco Leok tersebut, Sinung Karto, Kepala Divisi Pembelaan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), saat dihubungi melalui telephone mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut, pada aksi penolakan pembangunan geotermal merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian .

"Ini merupakan salah satu bentuk tindakan pelanggaran hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat secara bebas di muka umum yang dilindungi oleh UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 dan Instrumen HAM Internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia", katanya pada Selasa (17/3/2025).

Sinung menambahkan, AMAN sudah tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok telah mengutus tim lawyer untuk mendampingi kedua pemuda tersebut dalam proses pemeriksaan di Kepolisian.

"Yang pastinya kami akan siap mendampingi Masyarakat Poco Leok dalam proses hukum yang saat ini sedang berproses di Kepolisian Polres Manggarai", ungkapnya.

Sinung juga menyampaikan, perlu ada kejelasan terkait dengan tindakan aksi yang menyebabkan gerbang kantor Bupati rusak, apakah itu dilakukan oleh peserta aksi yaitu Masyarakat Poco Leok atau petugas?.

"Kami memiliki rekaman video mengenai situasi dan kondisi saat aksi tersebut, bisa terlihat dalam video tersebut, gerbang jatuh ke arah peserta aksi, otomatis ada pihak yang mendorong dengan kuat sehingga gerbang jatuh ke peserta aksi", paparnya.

Selain itu, Muhamad Jamil, salah satu lawyer dari Jaringan Tambang Advokasi (Jatam) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok juga menambahkan bahwa aksi merupakan hak setiap manusia untuk menyampaikan pendapatnya.

"Apalagi pada kasus Poco Leok dimana masyarakat melakukan penolakan atas pembangunan proyek Geotermal tersebut, karena berdampak banyak bagi masyarakat," jelasnya.

Jamil menambahkan, kerusakan pagar kantor Bupati Manggarai akan diganti dengan membuka donasi sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah).

"Tindakan donasi ini dilakukan untuk meminta simpatik dan dukungan public atas kerusakan gerbang Bupati tersebut, karena dampak dari kerusakan itu Bupati membuat laporan ke Polres Manggarai", pungkasnya.

Tindakan pengumpulan Donasi, lanjut Jamil, merupakan sebagai bentuk sumbangan untuk Bupati. Sebab robohnya pagar kantor bupati bukan dilakukan peserta aksi. bukti di video menunjukan gerbang jatuh ke arah peserta aksi.

"Pengumpulan koin ini sebagai salah satu bentuk solidaritas untuk segera memperbaiki pagar yang rusak agar Bupati Manggarai bisa bekerja nyaman dan aman tanpa diganggu oleh masyarakat yg memilihnya", ungkapnya.

Jamil pun menambahkan, sebagai Tim Penguasa Hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok akan mengawal seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian juga akan mengambil Langkah tegas untuk melaporkan ke berbagai pihak dan salah satunya ke Divisi Propam Mabes Polri.

Sementara Judianto Simanjuntak meminta kepada Kepolisian Polres Manggarai untuk menghentikan segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pemuda Poco Leok dan juga peserta aksi yang lainnya.

"Karena berdasarkan video yang beredar luas, bahwa robohnya gerbang pagar kantor bupati yang justru ke arah peserta aksi bukan ke petugas, ini menunjukan bahwa petugas yang mendorong dengan kekuatan sehingga gerbang tersebut roboh", jelasnya.

Judianto menambahkan, robohnya pintu gerbang kantor Bupati tersebut adalah sebuah skenario dan rekayasa dari anggota Kepolisian dan Satpol PP yang mengkawal jalannya aksi dari kelompok pemuda Poco Leok.

"Seharusnya yang dipanggil dan diperiksa adalah anggota Polisi dan Satpol PP, karena mereka yang mendorong pintu gerbang ke arah peserta aksi dan menyebabkan pintu gerbang tersebut roboh", pintanya.

Ia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap warga Poco Leok oleh polisi merupakan tindakan kriminalisasi.

"Kita perlu mengkawal proses ini dengan baik, supaya tidak ada tindakan yang melanggar prinsip-prinsip hukum yang baik dan benar", tutupnya.

TAGS : Dua Pemuda Adat Poco Leok Panggilan Polisi Buntut Konflik Proyek Geothermal