Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tangki Septik di Malaka Naik Status

Yansen Bau | Senin, 17/02/2025 16:01 WIB

KATANTT.COM---Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Tangki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kabupaten Malaka naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (dok.ist) Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan

KATANTT.COM---Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Tangki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kabupaten Malaka naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Cornelis Oematan kepada media, Senin (17/2/2025).

Menurut dia, status naik tingkat menjadi tahap penyidikan pekerjaan Tangki Septik tahun anggaran anggaran 2021
pada Dinas PUPR Malaka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PLT Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Nomor : PRINT-69/N.3.13/Fd.1/02/2025, tanggal 17 Februari 2025.

Lanjut Oematan, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tangki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Malaka.

Baca juga :

"Sejak hari ini, Senin tanggal 17 Februari 2025 Penyelidikan perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap II penyidikan," terang dia.

Jelas Oematan, peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidikan Kejari Belu melakukan ekpos bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan dihadiri oleh Aspidsus Kejati NTT, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Kasi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejati NTT.

Lanjut dia, dalam ekspos tersebut diperoleh kesimpulan bahwa dlm Pekerjaan Pembangunan Tangki Septik Individual 50 KK di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak Kecamatan Rinhat, telah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah.

"Setelah ditingkatkan ke Penyidikan, Penyidik Kejari akan melakukan Pengumpulan Alat Bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di 2 Desa tersebut, menyita dokumen terkait Pekerjaan Tangki Septik di 2 Desa tersebut," ujar Oematan.

 

TAGS : Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tangki Septik Kabupaten Malaka Naik Status