Jurnalis Inside Lombok Mengalami Kekerasaan Fisik, AJI Desak Pelaku Diproses Hukum

Yansen Bau | Rabu, 12/02/2025 09:39 WIB

KATANTT.COM---Aliansi Jurnalis Independen Kota Mataram, mendesak pelaku kekerasaan terhadap jurnalis InsideLombok, Yudina, diproses secara hukum. Korban yang sedang hamil dua bulan mengalami trauma berat. (dok.ist)

KATANTT.COM---Aliansi Jurnalis Independen Kota Mataram, mendesak pelaku kekerasaan terhadap jurnalis Inside Lombok, Yudina, diproses secara hukum. Korban yang sedang hamil dua bulan mengalami trauma berat.

Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 11.30 Wita, Jurnalis
Inside Lombok, Yudina bersama Wendi (wartawan Radar Mandalika), Muzakir (INews) dan Awal (SCTV) hendak meminta konfirmasi kepada PT. Meka Asia selaku pengembangan perumahan. Permintaan konfirmasi itu, berkaitan dengan keluhan warga yang mengalami kebanjiran.

Sebelum masuk ke ruangan, owner PT. Meka Asia menanyakan satu
persatu jurnalis yang datang. Saat Yudina menyebutkan nama
medianya langsung ditunjuk dan tidak dipersilahkan masuk ke
ruangan. Jurnalis lainnya sempat memberikan penjelasan kepada
owner PT. Meka Asia tetapi tidak digubris.

Yudina memilih keluar. Justru, korban ditarik oleh Egas Pradhana dan wajahnya diremas. Korban merasa ketakutan karena diintimidasi. Yudina langsung menangis. Pelaku mendesak korban agar tidak menangis sambil melontarkan kata-kata kasar.

Baca juga :

Ketua AJI Mataram, M. Kasim mengecam tindakan dari tindakan dari pimpinan PT. Meka Asia dan pelaku Egas Pradhana yang
mengintimidasi dan melakukan kekerasaan fisik terhadap jurnalis
Inside Lombok,Yudina.

Korban tidak mengetahui permasalahan yang diprotes pelaku. Karena, postingan yang disiarkan di medsos Inside Lombok merupakan kiriman warga perihal keluhan kondisi perumahan yang mengalami banjir.

"Jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan produk jurnalistik,” kata Cem sapaan akrabnya dalam keterangan persnya yang diterima media, Rabu (12/2/2025).

Cem mendesak pelaku diproses secara hukum. Pasalnya, kekerasaan dialami korban bertentangan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana disebutkan pasal 2 dan 3 tentang hak dan tanggungjawab media.

"Jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Korban memiliki itikad baik mengkonfirmasi keluhan warga ke
pengembangan perubahan, tetapi mengalami persekusi. Di satu sisi,
Yudina juga sedang hamil dua bulan. Tindakan pelaku mengusir
wartawan oleh pihak pengembang terindikasi melanggar Pasal 2 UU
Pers, karena menghalang-halangi kerja jurnalis.

“Pasal 18 menyebutkan siapapun yang melakukan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung pada kekerasaan fisik, maka pelaku diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” demikian kata Cem.

TAGS : Jurnalis Inside Lombok Mengalami Kekerasaan Fisik AJI Desak Pelaku Diproses Hukum