
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau
KATANTT.COM---Bawaslu Belu dilaporkan 17 ASN pada lingkup Pemerintah Kabupaten Belu ke Polisi terkait dugaan pemalsuan surat yang dibuat Bawaslu hingga berujung rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau dikonfirmasi media menyampaikan, terkait dengan laporan 17 ASN, pihaknya sudah mengetahuinya dan telah dibahas secara internal.
"Untuk laporan 17 ASN sudah kita ketahui dan dibahas internal kita," ujar dia, Rabu (5/2/2025).
Terhadap laporan itu, Agus mengatakan, pihaknya menunggu waktu untuk memberikan keterangan ke pihak Kepolisian.
"Kita menunggu saatnya untuk beri keterangan sekaligus buktikan agar hukumlah yang membuat terang dugaan itu," ungkap dia.
Agus menegaskan, proses penanganan laporan dugaan netralitas ASN oleh Bawaslu Belu sudah sesuai prosedur dalam ketentuan perundangan-undangan.
Saat ditanyai terkait 17 ASN yang tidak mendapat undangan untuk klarifikasi dari Bawaslu Belu, dia menekan, semua proses sudah sesuai ketentuan.
"Diberi undangan atau tidak diberi undangan untuk klarifikasi itu sudah sesuai ketentuan," terang Agus.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Belu melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu ke Polres Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Senin (3/2/2025).
Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat yang dikeluarkan Bawaslu Belu bermula dari rekomendasi Bawaslu Belu yang menganggap para ANS tersebut melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2024 lalu.
TAGS : Kasus 17 ASN Kabupaten Belu Bawaslu Semua Proses Sesuai Ketentuan