Kapolres TTU, AKBP Mochammad Mukshon yang dikonfirmasi melalui Kasubsi PIDM
Polres TTU, Ipda Matheus Wilco Mitang, pada Sabtu (26/10/2024) membenarkan kejadian ini.
"Penangkapan Alex dilakukan karena pria tersebut mengakui telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten TTU," tandas Matheus Wilco Mitang.
Selain itu, Alex tidak memiliki paspor sehingga memperkuat dugaan bahwa ia adalah warga negara Timor Leste. "Alex mengaku telah mencuri beberapa sepeda motor di wilayah TTU, dan pengakuannya didukung oleh keterangan saksi," jelasnya
Salah satu saksi menyatakan bahwa Alex pernah meneleponnya untuk mengantarkan minyak ketika salah satu sepeda motor yang dicurinya kehabisan bahan bakar.
Sepeda motor yang dimaksud adalah sepeda motor Honda Scoopy. sepeda motor tersebut merupakan barang bukti yang hilang di kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu.
Menurut saksi, sepeda motor tersebut rencananya akan dibawa Alex ke wilayah Timor Leste melalui perbatasan Laktutus, Kabupaten Belu.
Alex saat diinterogasi polisi mengaku kalau dalam aksinya, ia tidak bertindak sendirian. Pria Timor Leste ini mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya TA, yang tinggal di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU, NTT.
Alex dan TA diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah hukum TTU. Pada 15 Oktober 2024 lalu, keduanya mencuri sekitar pukul 03.00 Wita di kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Saat itu, keduanya mencuri sepeda motor honda scoopy yang sudah dibawa ke wilayah Timor Leste. Kasus ini ditangani
Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/419/X/2024/SPKT/
Polres TTU/Polda NTT, tanggal 15 Oktober 2024.
Sebelumnya pada 22 September 2024, Alex dan TA juga mencuri sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Barang bukti sepeda motor honda verza warna hitam sudah berada di wilayah Timor Leste. Kasus ini ditangani
Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/380/IX/2024/SPKT/
Polres TTU/Polda NTT, tanggal 22 September 2024.
Alex dan rekannya juga terlibat pencurian sepeda motor pada 5 September 2024 sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU. Barang bukti sepeda motor honda beat warna hitam hasil curian juga sudah berada di Timor Leste.
Polres TTU menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/52/IX/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Timur/
Polres TTU/Polda NTT, tanggal 15 Oktober 2024.
seluruh laporan kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak
Polres TTU. Polisi masih berusaha menangkap rekan Alex yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Upaya ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana serupa di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.