Penerimaan Siswa Baru di Manggarai Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Wilibrodus Jatam | Kamis, 26/06/2025 11:42 WIB

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Kepala Dinas PPO, Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan (Dok. Robert Ropo)

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025, calon siswa baru di tingkat SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Menurut surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025.

"Pelaksanaan poin satu di atas merupakan upaya bersama dan kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagai sumber pendapatan asli daerah dalam pembiayaan pembangunan," ujar Wensislaus dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini berlaku untuk semua calon siswa baru yang mendaftar di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, dan SMP pada tahun ajaran 2025/2026.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Bupati Manggarai, Wakil Bupati Manggarai, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai. Diharapkan seluruh pihak dapat memperhatikan dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.

TAGS : Penerimaan Siswa Baru Manggarai Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB