
dok. ilustrasi
KATANTT.COM---Kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota Polisi, Aiptu AD dengan oknum petugas Panitera pembantu pada Pengadilan Negeri Atambua, NSM dalam penanganan unit PPA Polres Belu.
Hingga kini petugas Unit PPA Polres Belu telah mengambil keterangan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi guna menentukan langkah selanjutnya.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief membenarkan bahwa, hingga Kamis pekan lalu penyidik Satreskrim telah mengambil keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Lanjut dia, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil VER dari RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua guna pengembangan penyelidikan kasusnya.
"Keterangan saksi-saksi sudah diambil dan menunggu hasil VER dari RSUD Atambua untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara guna menentukan proses selanjutnya," terang Benny, Sabtu kemarin.
Ketika ditanyai terkait keaktifan oknum anggota Polisi AD pasca kasus, Benny menerangkan bahwa, yang bersangkutan sementara menjalani penempatan khusus di ruangan tahanan Propam.
Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Atambua, Mohamad Sholeh mengatakan, Pengadilan sudah membentuk tim yang dipimpin Wakil Ketua untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai dan pihak-pihak yang terkait.
"Sampai hari ini masih memanggil pihak-pihak untuk dapat didengar keterangannya," ujar dia saat dikonfirmasi media, Senin (21/10/2024).
Diketahui, oknum Anggota Polres Belu Aiptu AD bersama Wanita Idaman Lain (Wil) inisial NSM digrebek suaminya di kos-kosan Tenukiik, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL pada Minggu malam 13 Oktober lalu.
Setelah mendapati istrinya yang terbukti berselingkuh dengan oknum Polisi AD di sebuah kamar kos-kosan, suaminya NSM langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Belu.
TAGS : Dugaan Perselingkuhan Pegawai PN Atambua