Ini Hasil Rilis Bawaslu Belu Tujuh Hari Pengawasan Kampanye

Yansen Bau | Jum'at, 04/10/2024 20:58 WIB

KATANTT.COM---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu merilis hasil pengawasan terhadap kegiatan kampanye selama tujuh hari, terhitung 5 September hingga 1 Oktober 2024. Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau didampingi anggota merilis hasil pengawasan terhadap kampanye bertempat di Black Caffe Atambua perbatasan RI-RDTL, Kamis (3/10/2024) malam

KATANTT.COM---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu merilis hasil pengawasan terhadap kegiatan kampanye selama tujuh hari, terhitung 5 September hingga 1 Oktober 2024.

Pengawasan dilakukan secara intensif terhadap seluruh tahapan kampanye yang melibatkan Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Berlangsung di Black Cafe Atambua wilayah perbatasan RI-RDTL, Kamis (3/10/2024) malam.

Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau menyampaikan total sebanyak 101 kegiatan kampanye telah diawasi langsung di lapangan. Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, tim kampanye juga diwajibkan menyampaikan visi, misi dan program setiap pasangan calon sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga :

"Kami melihat secara umum prosedur, mekanisme dan tata cara yang dilakukan oleh tim kampanye dan paslon sudah sesuai aturan. Tapi masih ditemukan beberapa hal teknis di lapangan yang perlu dievaluasi," terang Agus didampingi anggota Bawaslu Belu, Christafora Fernandez dalam keterangan pers.

Ditegaskan, salah satu catatan penting dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa tim kampanye yang beroperasi di lapangan ternyata belum terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai prosedur yang berlaku.

"Bawaslu telah mengimbau agar seluruh tim kampanye segera di daftarkan. Selain itu, ditemukan perubahan lokasi kampanye yang tidak sesuai dengan rencana awal, meskipun hal ini tidak sesuai dengan rencana awal, meskipun hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran berat, tetapi tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan di masa kampanye mendatang," ucap Agus.

Dijelaskan, dalam periode tujuh hari tersebut, Bawaslu juga mencatat adanya penyampaian materi kampanye yang tidak sesuai etika dan tata cara yang tidak baik saat kampaye. Terkait hal ini Bawaslu telah mengeluarkan tiga surat peringatan kepada tim kampanye yang melanggar, agar memperbail materi kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh tim kampanye untuk menaati prosedur yang ditetapkan dan menjaga agar kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan. Hingga saat ini, belum asa pasangan calon yang menerima surat teguran resmi dari Bawaslu Belu, meski beberapa anggota tim kampanye telah diberikan peringatan terkait administrasi dan etika," ungkap dia.

Lebih lanjut dihimbau kepada seluruh tim kampanye untuk menaati prosedur yang ditetapkan dan menjaga agar kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan. Hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang menerima surat teguran resmi dari Bawaslu Kabupaten Belu, meski beberapa anggota tim kampanye telah diberikan peringatan terkait administrasi dan etika.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada anggota DPRD Belu untuk mendapatkan izin kampanye. Saat ini sebagainya besar anggota DPRD di Belu telah memenuhi kewajiban tersebut, sementarabdi tingkat provinsi, masih ada yang belum memperoleh izin," sebut Agus.

Kembali ditekankan bahwa pengawasan akan terus dilaksanakan selama tahapan kampanye berlangsung dengan harapan semua tim kampanye dan pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga pelaksanaan Pemilu yang tertib dan damai.

TAGS : Rilis Bawaslu Belu Tujuh Hari Pengawasan Kampanye