Satgas Montara Desak Setneg Terbitkan Perpres Optimalisasi Kasus Pencemaran Minyak Montara

Reli Hendrikus | Jum'at, 12/07/2024 08:33 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Montara atau The Montara Task Force mendesak Sekretarit Negara Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden Optimalisasi Kasus Pencemaran Minyak Montara. Purbaya Yudhi Sadewa

KATANTT.COM--Satuan Tugas (Satgas) Montara atau The Montara Task Force mendesak Sekretarit Negara Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden Optimalisasi Kasus Pencemaran Minyak Montara.

Desakan ini dilecutkan Ferdi Tanoni, anggota Satgas Montara yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menyusul berbagai masalah yang timbul dari pendistribusian dana kompensasi oleh Maurice Blackburn dan BRI.

"Saya mendesak agar The Montara Task Force segera adakan pertemuan bersama untuk menyelesaikan berbagai kasus yang timbul akibat pendistribusian dana kompensasi oleh Maurice Blackburn dan BRI yang tidak transparan. Paling lambat, minggu depan rapat The Montara Task Force sudah digelar," tegas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Jumat (12/7/2024).

Satgas Montara (The Montara Task Force) adalah sebuah unit atau formasi yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan SK Menko Marves, Luhut Binsar Padjaitan guna mengerjakan tugas penyelesaian kasus pencemaran Laut Timor.

Baca juga :

Satgas Montara ini diketuai Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua Dewan Komisione Lembaga Penjamin Simpanan) dengan anggota Prof Hasjim Djalal, Admiral Fred S.Lonan, Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM dan Ferdi Tanoni (Ketua YPTB).

Mantan agen imigrasi Australia ini mempertanyakan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Optimalisasi Kasus Pencemaran Minyak Montara tahun 2009 di Laut Timor yang telah diserahkan kepada Sekretaris Negara Republik Indonesia pada bulan Juli tahun 2022 supaya segera diterbitkan.

"Hingga hari ini tidak ada beritanya. Padahal hal tersebut merupakan instruksi resmi dari bapak Presidn Joko Widodo kepada bapak Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) agarsegera menyelesaikan sebuah Peraturan Presiden," jelasnya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan lanjut Ferdi Tanoni, telah pula memerintahkan Satgas Montara bersama-sama dengan bagian hukum dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu Lambock Nahattands untuk segera membuat usulan Peraturan Presiden tersebut.

"Usulan Peraturan Presiden tersebut telah selasai dan kita telah berikan kepada bapak Luhut Binsar Pandjaitan yang telah pula menandatangani-nya. Usulan Peraturan Presiden
tersebut, kemudian telah disampaikan ke kantor Sekretarit Negara Republik Indonesia, untuk segera diproses. Namun, hingga hari ini tidak ada khabarnya lagi," ungkapnya.

Menurut peraih Penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia atas perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor ini, Peraturan Presiden tersebut sangat penting karena merupakan sebuah instruksi yang tidak mungkin ditolak engan alasan apapun oleh Kementerian Sekretaris Negara.

"Saudara-saudari kita yang terdampak di 13 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur dan bahkan ada banyak yang juga telah meninggal dunia selalu terus berdoa berharap agar Peraturan Presiden tersebut segera terbit," jelasnya.

TAGS : YPTB Maurice Blackburn Satgas Montara Dana Kompensasi