
Danpos Turiskain Satgas Yonif 742/SWY, Sertu Ahmad Hanavy Satria saat memberikan nasihat kepada warga usai damaikan pertikian antar warga di Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Selasa (2/7/2024).
KATANTT.COM---Danpos Turiskain Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Sertu Ahmad Hanavy Satria beserta 2 anggota mendamaikan pertikaian antar warga di Dusun Lesuaben dan Dusun Siarae, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Selasa (2/7/2024).
Dansatgas Yonif 742/SWY, Letkol Inf. Trijuang Danarjati melalui Dankipam II Kapten Inf Tofan Cahyadi Rizky menyampaikan, penyelesaian pertikaian melalui pertemuan yang kedua kalinya, antara Kelompok masyarakat dan Tokoh Adat untuk membahas permasalahan kerusuhan atau tawuran antar masyarakat Desa Maumutin dan dihadiri Danpos Turiskain Sertu Ahmad Hanavy
serta Babinkamtibmas Aipda Mathius Billy.
Namun, perselisihan belum dapat diselesaikan dan kedua tokoh Adat semakin berselisih, dimana perdebatan dan perseturuan kedua kubuh semakin panas antara Abilo dan Moses sebagai tokoh yang dituakan antar kelompok semakin memperkeruh suasana, ditambah dengan adanya tuntutan adat yang memberatkan salah satu pihak.
Lanjut Tofan, melihat situasi kian memanas, Danpos Turiskain mengambil alih jalannya pertemuan dan mengambil keputusan jalan tengah yang membuat perselisihan antar warga dapat diredam.
Diutarakan, alotnya pertemuan dan kesepakatan untuk penyelesaian masalah adat ini dikarenakan adanya salah satu pihak yang merasa keberatan dengan tuntutan adat yang dikenakan. Kemudian Danpos Turiskain mengambil tindakan untuk menyumbangkan 1 ekor kambing sebagai pengorbanan adat agar tidak ada lagi perselisihan antar kedua pihak yang tidak kunjung menemui jalan damai.
"Kedua belah pihak setuju dan menghargai keputusan dari Danpos Turiskain sebagai pihak keamanan yang selama ini berjuang untuk mendamaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga penyelesaian adat dapat dilanjutkan di tahap pengambilan sumpah adat antar kedua pihak di Lopo Adat Desa Maumutin," terang dia.
Setelah disepakati, seluruh aparat dan masyarakat yang hadir berpindah menuju ke Lopo Adat Desa Maumutin untuk melanjutkan prosesi sumpah adat yang akan dilaksanakan karena telah adanya kesepakatan yang diambil oleh Danpos Turiskain.
"Selanjutnya, Danpos Turiskain menyiapkan seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan sumpah adat, seperti 1 ekor kambing, siri pinang, minuman dan sebagian lainnya, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar," ujar Tofan.
Dikatakan, saat seluruhnya telah hadir dan berkumpul di Lopo Adat Desa Maumutin, Moses selaku Tokoh Adat memulai acara pengambilan sumpah adat dengan mengorbankan hewan yang kemudian diambil darah dan diminum bersama antara kedua kelompok masyarakat yang bertikai. Sehingga menjadi suatu ikatan dan sumpah antar kelompok menjadi satu saudara dan tidak boleh adanya perpecahan lagi.
"Selesai pengambilan sumpah adat dilanjutkan pemberian nasihat dari Tertua adat dan Danpos Turiskain kepada seluruh pihak masyarakat yang hadir, dilanjutkan acara makan bersama hewan yang dikurbankan sampai dengan habis dan tidak boleh dibawa pulang karena menurut adat harus dihabiskan sehingga permasalahan tidak lagi dibawa pulang ke rumah," pungkas Tofan.
TAGS : Satgas Yonif 742/SWY Damaikan Pertikaian Warga Perbatasan Belu