(Prebunking): Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Reli Hendrikus | Jum'at, 10/05/2024 17:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di dalam negeri. Badan ad hoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lantas, bagaimana cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024? Ilustrasi Pemilu

KATANTT.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di dalam negeri. Badan ad hoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lantas, bagaimana cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024?

Sebagai informasi, tahun ini Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU membuka pendaftaran badan ad hoc. Bagi detikers yang tertarik dan ingin menjadi anggota dari salah satu badan ad hoc, berikut ini informasi cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.


Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih:

Baca juga :

Terdapat perbedaan terkait cara pendaftaran pada setiap badan ad hoc. Untuk lebih jelasnya, simak tata cara selengkapnya berikut ini:

Cara Daftar PPK dan PPS

Untuk anggota PPK dan PPS pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Untuk melakukan pendaftaran, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka portal resmi SIAKBA melalui link https://siakba.kpu.go.id/
2. Klik Login, jika belum memiliki akun klik pada bagian "Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!"
3. Buat akun dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK) dan password
4. Centang tombol "Saya Bukan Robot", lalu klik "Kirim"
5. Lakukan aktivasi email dengan mengklik link yang dikirimkan melalui email Anda
6. Login ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password sebelumnya.
7. Lengkap data diri seperti tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat domisili lengkap, dll
8. Selanjutnya, pilih menu "Daftar"
9. Pilih "Badan Ad hoc"
10. Pilih posisi yang diinginkan "PPK/PPS", lalu klik Pilih Seleksi
11.  Selanjutnya, detikers akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup.                                                                                                             Silakan lengkapi sesuai dengan data diri masing-masing                                                                                                                          12. Klik "Simpan dan Lanjutkan"
13. Silakan mengunggah file persyaratan dokumen berupa Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS, file KTP, Pas Foto 4x6,                                Daftar Riwayat Hidup, Ijazah terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan dan Jasmani
14. Klik "Simpan dan Lanjutkan"
15. Selanjutnya kirim dokumen pendaftaran
16. detikers akan mendapatkan tanda terima melalui email

Cara Daftar KPPS dan Pantarlih

Jika pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online melalui portal SIAKBA, untuk pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan secara offline. Berikut cara melakukan pendaftaran KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024:
-Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat
-Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS
-Isi formulir pendaftaran secara lengkap
-Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan

Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Syarat Pendaftaran Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024:

-Warga Negara Indonesia (WNI) asli
-Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
-Mempunyai pribadi yang jujur, kuat dan selalu adil
-Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
-Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam paling sedikit penjara 5 tahun atau lebih

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024

-Pembentukan badan ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih berlangsung selama 8 bulan, terhitung mulai 16 April-5 November 2024. Tahapan pendaftaran untuk masing-masing badan ad hoc, baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih berbeda-beda.

Sejauh ini KPU baru merilis tahapan pendaftaran untuk PPK dan PPS. Berikut ini rincian tahapannya yang disadur dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPK Pilkada 2024

-23 April 2024-27 April 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
-23 April 2024-29 April 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
-30 April 2024-2 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK
-24 April 2024-3 Mei 2024: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
-4 Mei 2024-5 Mei 2024: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
-6 Mei 2024-8 Mei 2024: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
-9 Mei 2024-10 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
-4 Mei 2024-10 Mei 2024: Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK
-11 Mei 2024-13 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPK
-14 Mei 2024-15 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK
-15 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPK
-16 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPK

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPS

Berikut jadwal serta tahapan pendaftaran PPS Pilkada 2024:

-2 Mei 2024-6 Mei 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
-2 Mei 2024-8 Mei 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
-3 Mei 2024-12 Mei 2024: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
-9 Mei 2024-11 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2024
-13 Mei 2024-14 Mei 2024: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
-15 Mei 2024-18 Mei 2024: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
-19 Mei 2024-20 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
-13 Mei 2024-20 Mei 2024: Tanggapan dan Masukan terhadap Calon Calon Anggota PPS
-21 Mei 2024-23 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPS
-24 Mei 2024-25 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
-25 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPS
-26 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPS

Demikianlah informasi untuk pendaftaran anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, ya!

TAGS : Cek Fakta Pilkada 2024 Cara Daftar PPS