
Aparat Kejaksaan Negeri Waingapu Sumba Timur menggeledah kantor KPU Kabupaten Sumba Timur terkait penanganan kasus dana Pilkada 2024
KATANTT.COM--Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/9/2025) lalu.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jenderal Soeharto Nomor 42, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Tim Pidsus Kejari Waingapu Sumba Timur dipimpin Helmy Febrianto Rasyid (Kasi Pidsus Kejari Waingapu Sumba Timur) dengan pengamanan dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu.
Tim memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubbag, staf, hingga ruang divisi teknis penyelenggaraan. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan belasan dokumen penting dan seluruh dokumen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.30 Wita dan berjalan aman serta lancar tanpa adanya ancaman maupun hambatan.
Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.
“Dokumen maupun barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Waingapu Sumba Timur memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TAGS : Kejari Waingapu Sumba Timur Kasus Korupsi Pilkada 2024