Buntut Tolak Lantik Kadisdukcapil, Kabupaten TTS Terancam Disanksi

Christofel Baitanu | Minggu, 15/08/2021 23:20 WIB

Sikap keras kepala Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Piether Tahun yang menolak melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) TTS, Apris Manafe yang telah mengantongi SK Mendagri berbuntut panjang. Surat Mendagri kepada Bupati TTS, Eugusem Piether Tahun terkait penolakan pelantikan Kadisdukcapil TTS, Apris Manafe.

katantt.com--Sikap keras kepala Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Piether Tahun yang menolak melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) TTS, Apris Manafe yang telah mengantongi SK Mendagri berbuntut panjang.

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian mengancam akan memberi sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS yang dinilai membangkang keputusan pemerintah pusat karena menolak melantik Kadisdukcapil TTS, Manafe.

Ancaman sanksi bagi Pemkab TTS ini tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditujukan kepada Bupati TTS nomor: 821.22/8519/Dukcapil perihal pelantikan tertanggal 2 Juli 2021 ditandatangani Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh yang diperoleh media ini, Minggu (15/8/2021).

Surat yang ditembuskan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ini mencantumkan delapan point penting sekaligus membalas surat Bupati TTS nomor: BKPP.870/537/1/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang menolak melantik Apris Manafe sebagai Kadisdukcapil TTS.

Baca juga :

Point pertama surat Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pasal 83A UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan, memberi kewenangan kepada Mendagri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Di point kedua disebutkan bahwa bupati berwenang untuk menyampaikan usulan yang berisi tiga nama calon kadisdukcapil kepada Mendagri melalui Gubernur. Dari usulan itu akan dipilih satu pejabat/kadisdukcapil oleh Mendagri.

Disebutkan pula bahwa Mendagri berwnenag memilih satu dari tiga calon yang diusulkan. Tidak harus memilih nomor sata atau nomor dua atau nomor tiga setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi yang ada dalam Permendagri 76/2015.

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa pelaksanan wawancara terhadap calon JPTP Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota merupakan bagian dari proses pemilihan yang bertujuan untuk menajring dan memilih kepala disdukcapil yang memenuhi standar kompetensi bidang teknis yang dijelaskan dalam surat mendagri nomor:470/1043//SJ tanggal 18 februari 2021 dalam proses penetapan satu calon sebagaimana dimaksud point dua di atas," tulis Zudan Arif Fakrulloh dalam point ketiga.

Point keempat ditegaskan pula bahwa penetapan SK Mendagri nomor:821.22-1080 tahun 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku kepala dinas dukcapil TTS tanggal 25 April 2021 telah sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam ketentuan proses proses penetapan dimaksud terhitung mulai berkas perysratan diterima lengkap oleh Dirjen Dukcapil serta hasil wawancara terhadap ketiga calon telah selesai.

Sementara point kelima disebutkan bahwa petikan SK Mendagri sebagaimana dimaksud point keempat di atas telah diterima oleh saudara (Bupati TTS Red) melalui surat Dirjen Dukcapil kepada Gubernur NTT nomor: 821.22/6824/Dukcapil. Ses tanggal 30 April 2021 perihal penyampaian SK Mendagri tahun 2021.

Selain itu dalam ponint keenam ditegaskan bahwa merujuk pada pasal 10 ayat 3 Permendagri nomor 76 tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat di kabupaten/kota dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterima keputusan Mendagri.

"Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, maka diminta kepada saudara (Bupati TTS red) untuk segera melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 10 hari sejak diterima surat ini," tegas Zudan Arif Fakrulloh sebagaimana tercantum dalam point ketujuh.

Point terakhir (delapan Red) ditegaskan bahwa apabila peringatan ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka akan diambil tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan-undangan.

TAGS : TTS Kadisdukcapil Bupati Lawan Bendagri