
Shirley Manutede
katantt.com--Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi menahan tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Kolabe, Kabupaten Kupang, Rabu (30/6/2021).
Kali ini, tim penyidik Tipidsus Kejari Oelamasi menahan dan menetapkan bendahara desa Kolabe, Jeheskiel Apus.
Jeheskiel Apus merupakan tersangka kedua dalam kasus itu setelah Kepala Desa (Kades) Kolabe, Albert Zefanya Nompetus disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang dan kini menjadi terpidana korupsi ADD Desa Kolabe.
Kajari Oelamasi, Shirley Manutede kepada wartawan, membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap Jeheskiel Apus selaku bendahara Desa Kolabe.
Dijelaskan Shirley, Jeheskiel ditetapkan dan ditahan Kejari Kabupaten Kupang karena diduga turut bersama–sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus dalam kasus korupsi pengelolaan ADD Desa Kolabe.
“Iya benar. Kami tetapkan dan tahan Jeheskiel Apus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kolabe,” katanya.
Menurut Shirley, sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jeheskiel diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Bahkan, sebelum ditahan, tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini menjelaskan, tersangka bersama–sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa atau badan pemusyawaratan desa (BPD).
Selain itu, kata Shirley, tersangka juga membeli sepeda motor atas nama pribadi menggunakan dana desa demi kepentingan pribadi.
Sedangkan kepala desa, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan cara mark up harga, melakukan pekerjaan fisik bangunan dengan cara mark up harga dan fiktif serta tidak melakukan penyetoran ke saldo kas tahun sebelumnya.
Ditegaskan Shirley, akibat perbuatan tersangka secara bersama–sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.028.678.585.
"Untuk berkas tersangka, segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik,” ujarnya.
TAGS : Korupsi Dana Desa bendahara Ditahan