Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Timor Tengah Utara Ditahan Jaksa

Imanuel Lodja | Minggu, 23/05/2021 18:05 WIB

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Marselinus Sanam sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa setempat.
  ilustrasi

katantt.com--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Marselinus Sanam sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa setempat.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik Kejari TTU langsung menahan mantan Kepala Desa tersebut dan digelandang ke Rutan Mapolres Timor Tengah Utara untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut atas kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, SH, MH, mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka Marselinus Sanam dilakukan berdasarkan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa dokumen-dokumen dan surat-surat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTU terkait perkara penyalahgunaan dana Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat.

Tersangka Marselinus diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp853.771.850.

Penyelewengan dana Desa Letneo Selatan oleh tersangka diketahui dengan modus melakukan pinjaman pribadi dari bendahara desa.

Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen bukti-bukti kwitansi yang berhasil disita jaksa.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana sisa yang merupakan selisih lebih dari setiap item pekerjaan di desa.

Padahal, seharusnya dikembalikan kepada negara, malah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Untuk saat ini, yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mantan kepala desa," ujarnya.

Tim Penyidik Kejari TTU, ucap Robert, akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah akan ada tersangka lain yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Ia menuturkan, dengan penetapan tersangka mantan Kepala Desa Letneo Selatan maka Marselinus Sana merupakan kepala desa keempat yang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari TTU sesuai pengaduan masyarakat.

Tindak lanjut perkara tersebut, Kajari TTU telah menandatangani surat perintah bagi tim intelijen guna melakukan asset tracing (penelusuran dan identifikasi aset individu) terhadap aset tersangka.

Ia berharap, tim intelijen dapat menemukan dan menyita harta-harta tersangka yang dapat memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

 

 

TAGS : Kades di TTU korupsi Dana Desa