Setelah Kades dan Staf, Kejari TTS Tetapkan Kontraktor Tersangka Korupsi Dana Desa Taebone

Christofel Baitanu | Rabu, 28/04/2021 18:05 WIB

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menetapkan Josepf Siga selaku kontraktor pelaksana sebagaai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, tahun anggaran 2017 hingga 2019.
  ilustrasi

katantt.com--Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menetapkan Josepf Siga selaku kontraktor pelaksana sebagaai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, tahun anggaran 2017 hingga 2019.

"Penetapan status tersangka menyusul kepala desa dan stafnya yang sudah di tahan beberapa waktu lalu berdasarkan pengembangan penyidikan," kata Kasi Intel Kejari TTS, Haryanto,SH, kepada wartawan, Selasa (27/04/2021).

Menurut Haryanto, penetapan ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan tigatersangka lain yang sudah di tahan di tambah dua alat bukti yang menguatkan penyidik.

Ia menambahkan, Joseph Siga telah melakukan rapid antigen yang menerangkan hasil negatif Covid-19, sehinggai secara resmi penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan sudah dititipkan di Polres TTS.

"Selanjutnya penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk di kirim kepada jaksa penuntut umum, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Kerugian negara akibat perbuatan dari para tersangka ditaksir mencapai Rp 700 juta, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten TTS.

Hal ini terangkum dari beberapa item pekerjaan, di mana yang dikerjakan oleh Joseph Siga adalah 3 unit embung yang tidak selesai dikerjakan dengan menggunakan bendera atau CV milik orang lain..

 

TAGS : Kasus Korupsi Dana Desa