Fatwa tersebut merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke X.
Hasil
fatwa tersebut dibacakan oleh juru bicara sidang
fatwa Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno Kamis malam dengan dua ketentuan hukum.
"Ketentuan kesatu, pendaftaran
haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi
haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar
haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.
Ketiga, lanjut dia, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan
haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
"Hukum pendaftaran
haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram," katanya.
Lima
fatwa hasil
munas MUI yakni
fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin,
fatwa pendaftaran
haji saat usia dini,
fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram,
fatwa tentang pembayaran setoran awal
haji dengan utang serta pembiayaan dan terakhir
fatwa tentang penundaan pendaftaran
haji bagi yang sudah mampu.
Terkait rangkaian acara
munas MUI ke X, Ketua Panitia Pengarah Munas X
MUI KH Abdullah Jaidi mengatakan musyawarah nasional X
MUI memiliki sejumlah agenda, salah satunya memilih Ketua Umum
MUI periode 2020-2025 pada Kamis malam.
"Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih Dewan Pimpinan Harian dan Dewan Pertimbangan
MUI yang kemudian diplenokan hasilnya malam ini juga," katanya.