Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Universitas Nusa Cendana

Djemi Amnifu | Kamis, 19/11/2020 08:22 WIB

Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Universitas Nusa Cendana (Undana) terkait gugatan Esau Oktovianus Naimanu, Vredi Kolloh dan Zem Tafoki. Kampus Universitas Nusa Cendana

 

katantt.com--Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Universitas Nusa Cendana (Undana) terkait gugatan Esau Oktovianus Naimanu, Vredi Kolloh dan Zem Tafoki.

Sebagaimana tercantum dalam website resmi mahkamahagung.go.id disebutkan putusan kasasi dengan nomor: 2821/K/PDt/2020 tertanggal 12 November 2020 dengan majelis hakim Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab,SH, MH,Dr. Rahmi Mulyati,SH, MH dan Sudrajad Dimyati,SH,MH serta panitera Elly Tri Prangestuti,SH,MH.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon III yakni Menteri Keuangan RI, pemohon IV yakni Gubernur NTT, pemohon V yakni Kepala  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT, pemohon VII yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang dan pemohon VIII yakni Lurah Oesapa.

Rektor Undana, Prof Fred Benu  yang dihubungi Kamis (19/11) mengaku secara resmi belum menerima putusan tersebut namun sudah mendapat khabar/informasi dari tim pengacaranya.

"Saya sudah dengan dari tim pengacara. Tetapi apapun keputusan Mahkamah Agung itu, saya cara cukup adil dan cukup feer," tegas Prof. Fred Benu

Fred Benu menyebut bahwa akibat gugatan tersebut membuat Undana harus menerima konsekwensi dari pemerintah pusat terkait alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur di atas obyek yang sementara digugat tidak bisa dicairkan karena status tanahnya bermasalah.

"Sehingga kami hanya bisa membangun di atas tanah Undana yang tidak bermasalah seperti di Kelapa Lima untuk PGSD, dan di Naikoten untuk rumah sakit," katanya.

Secara khusus, Fred Benu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penuh proses hukum ini sehingga akhirnya permohonan kasasi Undana dikabulkan Mahkamah Agung.

Gugatan atas lahan Undana seluas 100 hektar dilayangkan Esau Oktovianus Naimanu, Vredi Kolloh dan Zem Tafoki melalui kuasa hukumnya Willem Erens Kause, SH dan Bildat Maurits Thonak, SH.

Di tingkat pertama di PN Kupang, Undana dinyatakan kalah sesuai putusan nomor:167/Pdt.G/2017/PN.Kpg dan diperintahkan membayar ganti rugi Rp 85 miliar.

Putusan PN Kupang dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang nomor: 61/PDT/2019/PT.Kpg dan memerintahkan membayar ganti rugi bertambah menjadi Rp 127 miliar.

Sayang, tercium aroma mafia peradilan dalam perkara perdata atas lahan Undana yang digugat oleh Esau Oktovianus Naimanu, Vredy Kolloh, Sem Tafoki ini.

Meski dua kali pengadilan tinggat pertama (PN Kupang dan pengadilan tingkat kedua (PT Kupang) memenangkan gugatan Keluarga Kolloh cs, namun berhembus dugaan ada permainan dalam kasus ini.

Dugaan adanya mafia peradilan dalam perkara ini terungkap pada sejumlah alat bukti yang diajukan pihak penggugat (Keluarga Kolloh cs). Hal ini pun menjadi temuan Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Undana yang diangkat ke publik.

Sejumlah kejanggalan tersebut adalah soal daftar bukti surat yang diajukan berupa daftar nama-nama pelapor tanah kelebihan maksimum tertanggal 13 Januari 1982 ditandatangani Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang, M.AD. Bernadus.

Dalam surat ini tercatat bahwa Junus Kolloh memiliki tanah kering di Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah seluas 65 hektare.

Ironisnya, Desa Penfui Timur baru terbentuk tahun 2003 sesuai keputusan Bupati Kupang Nomor 13 tahun 2003 tentang pengesahan pembentukan desa persiapan di Kabupaten Kupang yang ditandatangani Ibrahim Agustinus Medah.

Selain itu, dugaan manipulasi dan pemalsuan tandatangan eks Fetor JA Amabi pada gambar situasi tertanggal 22 November 1983 yang diajukan sebagai alat bukti oleh penggugat.

Tanda tangan tersebut sangat jauh berbeda dengan tandatangan pada surat panitia landreform Kecamatana Kupang Tebngah tertanggal30 Mei 1967.

Kejanggalan lainnya yaitu Esau Oktofianus Naimanu sebagai salah satu penggugat hanya memasukkan alat bukti putusan perkara perdata nomor 107/PDT/G/2010/PN.KPG tanggal 9 Juni 2011 pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kupang melawan Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang. Putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi Kupang (banding) nomor:15/PDT/2012/PTK dan putusan Mahkamah Agung (kasasi) nomor: 35/196.K/Pdt.2012 justru Esau Oktofianus Naimanu kalah.

Kejanggalan lain yaitu alat bukti yang diajukan berupa gambar kasar bagi lima orang seluas 120 hektar pada waktu yang bersamaan oleh petugas ukur dari BPN Kabupaten Kupang atas nama Lasarus Missa tanggal 2 Desember 1968.

Sangat tidak mungkin dalam sehari petugas ukur mampu mengukur tanah seluas 120 ha bagi Simon Naimau (20 ha), Kobe Bene (20 ha), Paulus Sabaat (20 ha) Soleman Takuba (20 ha), Hati Lole (20 ha) dan Pena Sei (20ha).

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 415K/Sip/1975 tertanggal 27 Juni 1979 mensyaratkan bahwa gugatan yang ditujukan lebih dari seorang tergugat yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan tetapi masing-masing tergugat harus sendiri-sendiri atau sebaliknya.

Karena itu, sangat tidak mungkin ketiga penggugat yaitu Esau Oktofianus Naimanu dan Vredi Kolloh dengan sejarah tanah yang berbeda tetapi bisa menggugat Undana.

TAGS : STOP PRESS