"Semangat dari UU Ke
jaksaan ini adalah menetapkan fungsi
jaksa sebagai lembaga pengendali perkara atau asas dominus litis," kata Hibnu dalam tulisan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Dalam pengendali perkara, kata Hibnu,
jaksa pedas penyidik, tetapi tetap dapat mengontrol perkara mulai dari tingkat
penyidikan sampai tingkat penuntutan.
“Ini tidak paling
jaksa itu bisa mengerti dan mengerti mana, apakah punya kewenangan penyidik atau tidak, apakah diteruskan atau tidak. Ini yang harus diimplementasikan. Menurut saya semangat dari UU itu, jadi, bukan terus mengambil alih, ”kata dia.
Hibnu kembali studi bahwa
jaksa tidak bisa mengambil alih penyelidikan dan
penyidikan.
Dia kewenangan
penyidikan tetap ada di kepolisian. Namun,
jaksa masih bisa berkoordinasi dengan hasil
penyidikan tersebut.
“Jangan sampai ada kesan kesan ini mengambil alih fungsi polisi, tidak boleh. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul yang mempunyai nilai di dalam pembuktian, di sini perlu duduk bersama kewenangan yang terjadi di tadi, "jajar dia.
Diketahui, Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Ke
jaksaan, bahwa
jaksa adalah pejabat yang berwenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan
penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadena diesa pengadilan, pemberkara pemberan, pengadenya, pemberkara, pemberkena, pemberk, berwenang lain berdasarkan undang-undang.