MA Belum Kirim Putusan PK 22 Koruptor ke KPK
Asrul | Kamis, 01/10/2020 22:17 WIB
Gedung Mahkamah Agung (REQ)
Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (PK/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">KPK) hingga saat ini belum menerima kiriman dari Mahkamah Agung (MA) salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap 22 orang koruptor.
"Saat ini
MA masih melakukan minutasi 22 putusan tersebut. Lamanya proses minutasi, disebabkan saat ini di wilayah Jabodetabek sedang diterapkan PSBB total," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
MA Abdullah di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga:
koruptor-icw-ragukan-keberpihakan-ma-pada-pemberantasan-korupsi/">https://www.katakini.com/artikel/38490/sering-diskon-hukuman-koruptor-icw-ragukan-keberpihakan-ma-pada-pemberantasan-korupsi/
Menurutnya, kebijakan PSBB berpengaruh kepada proses minutasi. Belum lagi jika staf ada yang melakukan isolasi mandiri.
"Kondisi ini berpengaruh terhadap kecepatan minutasi dan kinerja staf," ujar Abdullah.
Abdullah mengatakan jika proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Pun, koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa.
"Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang. Karya tulis ilmiah, salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya,
PK/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">K
PK mengaku belum menerima salinan putusan 22
koruptor yang hukumannya mendapat diskon dari
MA.
"Hingga saat ini
PK/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">K
PK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari
MA terkait putusan majelis
PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara Penindakan
PK/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">K
PK Ali Fikri, Rabu (30/9/2020) kemarin.
PK/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">K
PK pun berharap
MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan
PK.
"Kami berharap
MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali.
TAGS : MA KPK PK koruptor