Kasat Reskrim Polrea TTS , AKP I Wayan Pasek Sujana memimpin penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur
KATANTT.COM--Anggota Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Polsek Kolbano mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus memalukan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.00 wita di dalam hutan Desa Nununamat, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana yang memimpin langsung kegiatan tersebut menerangkan bahwa kejadian berawal saat korban WSW (17) diminta oleh kakaknya untuk mengambil handphone dari pelaku ES (21).
ES sendiri adalah pacar kakak korban WSW. Namun saat korban berjumpa dengan pelaku di luar rumah, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan.
Korban menolak rayuan dan ajakan pelaku. Karena ada warga lain yang datang ke tempat mereka maka korban berlari ke arah hutan dan diikuti oleh pelaku. "Sampai di tengah hutan, pelaku pun melakukan percabulan terhadap korban," ujarnya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke keluarganya dan melaporkan ke Polres TTS. Polisi kemudian mengamankan ES guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini menyebutkan kalau lelaku ES dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.