KATANTT.COM--Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT menjemput mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Jakarta.
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dijemput tim dipimpin AKP Fridinari Kameo pada Selasa (3/6/2025).
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dibawa ke Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi menggunakan pesawat Citilink. Pesawat yang ditumpangi AKBP Fajar tiba di bandara El Tari Penfui Kupang pukul 06.05 wita.
Penampilan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil
Polda NTT, tangan AKBP Fajar nampak diborgol kedepan.
Ia mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta menggunakan masker hitam. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja langsung digiring ke mobil dan dibawa ke
Polda NTT. Ia dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Diagendakan pada awal pekan depan dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT. Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) lalu membenarkan berkas sudah P21. "Iya. (Berkas perkara) sudah P21 hari ini (Rabu, 21 Mei 2025)," ujar Patar Silalahi.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana juga membenarkan hal tersebut. "oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara mantan Kapolres Ngada maka pada hari ini (Rabu, 21 Mei 2025), berkas sudah dinyatakan P21," ujarnya dalam keterangan pada Rabu (21/5/2025).
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam
Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke
Polda NTT. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.
Sebelumnya, SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium)
Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.
"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di
Polda NTT, Rabu (26/3/2025).
Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orang tuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi
Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka perempuan F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal.
"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar," kata Patar.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka perempuan F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024. "Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya.
Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta. "F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya.
Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F. Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya.
Ia menjalani penahanan di rutan
Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum
Polda NTT.