KATANTT.COM--DNB (15), siswi sebuah SMA di Kabupaten Sabu Raijua, mengalami nasib nahas. Ia disetubuhi secara paksa oleh RD alias Rendi (25), warga Kabupaten Sabu Raijua pada Sabtu (1/3/2025).
Padahal korban baru satu hari berkenalan dengan pelaku. Pelaku menghubungi korban melalui whatsapp pada Kamis (28/2/2025).
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim Sabu Raijua, Iptu Deffri Wee yang dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025) membenarkan kejadian ini.
Deffri Weet mengaku kalau orang tua korban, YL sudah melaporkan kasus 0ersetuhuban anak dibawah umur ini ke
Polres Sabu Raijua. "Anggota (unit) PPA sudah membawa korban DNB ke Rumah Sakit Umum Daerah - Menia, Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan Visum Et Repertum," ujarnya.
Dari hasil visum, terdapat luka di lengan sebelah kiri korban, memar dan lecet pada bagian tubuh sensitif. "Korban juga harus beristirahat karena tekanan darah korban rendah sehingga dokter menyarankan untuk korban pulang dan beristirahat," tambahnya.
Korban dan orang tua nya kemudian diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim
Polres Sabu Raijua. Anggota Buser
Polres Sabu Raijua kemudian menjemput terlapor RD alias Rendi di rumahnya di Desa Tanah Jawa, kecamatan Hawu Mehara, kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan polisi tersebut.
"Setelah pemeriksaan saksi, anggota Unit PPA menangkap pelaku RD alias Rendu setelah sebelumnya melakukan gelar perkara di
Polres Sabu Raijua," tambah mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.
Saat diperiksa polisi, korban mengaku kakau pada Jumat (28/2/2025) petang, korban pulang dari latihan Paskibraka. Saat korban di jalan pulang sendirian, korban dan pelaku saling chat WhatsApp dan janjian bertemu di jalan bagian bawah dari Puskesmas Daieko Kecamatan Hawu Mehara.
Setiba korban disana, terlapor sudah menunggu korban. Korban bertanya ada keperluan apa terlapor memintanya untuk bertemu. Terlapor hanya diam sehingga korban pamit pulang. Namun terlapor menarik baju korban dan meremas payudara korban.
Terlapor memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami Istri dengan terlapor. Korban menolak, namun terlapor memaksa menyetubuhi korban.
Usai mencabuli dan memperkosa korban, terlapor meninggalkan korban di lokasi kejadian dan korban pun pulang ke rumah sambil menangis karena takut.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada ML (42) sehingga ML menelepon YL, kemudian YL melaporkan ke Polres Sabu Raijua untuk diproses sesui hukum yang berlaku. "Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 21 Maret 2025," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakaian dalam korban, akaian pelaku dan pakaian dalam pelaku. Tersangka saat diperiksa penyidik mengakui semua perbuatan tersangka kepada korban dan siap menerima hukuman atas perbuatannya.