• Nusa Tenggara Timur

Rampas Handphone Mantan Pacar, Marsel Saun, Warga Kelapa Lima Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 27/02/2025 15:56 WIB
Rampas Handphone Mantan Pacar, Marsel Saun, Warga Kelapa Lima Dibekuk Polisi Warga Kelapa Lima berinisial Marsel Saun, saat dibekuk aparat Polresta Kupang dengan barang bukti handphoenyang berada di tangannya.

KATANTT.COM--Anggota Subnjt Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan MLS (34) alias Marsel, warga RT 22/RW 10 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (26/6/2025) petang.

Marsel ditangkap karena merampas dan mencuri handphone milik AIP yang juga mantan pacarnya. Peristiwa perampasan ini, bermula saat Marsel datang ke tempat kerja AIP.
 
Begitu bertemu AIP yang juga mantan pacarnya, Marsel meminta secara paksa untuk dibelikan makan, namun ditolak. Mantan pacarnya itu menolak memberikan makan dengan alasan tidak ada uang.
 
Marsel  yang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras (miras) menjadi marah, dan menyuruh mantan pacarnya untuk menelepon bosnya.
 
Sementara AIP berusaha menghubungi bosnya, terduga pelaku lalu merampas handphone merk Oppo A16 dari tangan AIP, hingga mengakibatkan pergelangan tangan AIP mengalami luka. Setelah Handphone berhasil dirampas, terduga pelaku lalu meninggalkan mantan pacarnya begitu saja di lokasi kejadian.
 
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025) mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan polisi ke Polresta Kupang Kota.
 
Lemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Lidik (Jatanras) Satreskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika.
 
“Dalam proses penyelidikan, diketahui kediaman dari terduga pelaku, sehingga anggota Jatanras segera mendatangi rumahnya untuk diamankan,” ungkap Aldinan Manurung.
 
Keluarga terduga pelaku yang mengetahui kedatangan anggota polisi, sempat panik. Keluarga terduga pelaku kemudian diberikan penjelasan terkait peristiwa perampasan yang dilakukan oleh terduga pelaku Marsel.
 
“Setelah berkoordinasi dengan keluarganya, terduga pelaku akhirnya keluar dari kamarnya, dan beserta barang bukti kemudian dibawa untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota,” beber mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
 
Terduga pelaku, tambah Kapolresta Aldinan, dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas mantan Kapolres Kupang ini.

FOLLOW US