• Nusa Tenggara Timur

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan TTS dan Bendahara Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Rabu, 11/12/2024 14:29 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan TTS dan Bendahara Diserahkan ke Jaksa Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim saat memberikan keterangan pers kepada wartawan bersama tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.

 

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menyatakan berkas perkara kasus korupsi yang ditangani Polres TTS sudah lengkap atau P21.
 
Polres TTS kemudian menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi dana Kapitasi tahun anggaran 2014 hingga 2016 ke Kejaksaan pada Senin (9/12/2024).
 
Kasus ini melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS,  dr. Hosiani Inrantau Kause dan Bendahara Dinas Kesehatan, Margarita Latoele dengan anggaran yang diselewengkan senilai Rp 6.494.825.219.
 
Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim dalam penjelasannya pada Senin (9/12/2024) menguraikan secara detail bahwa Polres TTS menangani  kasus dana kapitasi sumber dana APBD tahun anggaran 2014 hingga tahun anggaran 2016.
 
Dana ini diperuntukan untuk jasa medis  bagi para medis yang tersebar di 37 puskesmas di seluruh Kabupaten TTS dengan total anggaran Rp 17 miliar.
 
Sebagian dari dana ini diduga selewengkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS,  dr. HIK  dan Bendahara Dinas Kesehatan ML.
 
Dalam aksinya, kedua tersangka malah mengalihkan dana kapitasi jasa medis  yang ditransfer oleh BPJS kesehatan ke rekening yang bukan rekening BUD dan tanpa SK Bupati  Kabupaten TTS.
 
Rekening tersebut merupakan rekening siluman dan dalam rekening tersebut spesimen tanda tangan buku tabungan atas nama dr. HIK selaku kepala dinas kesehatan Kabupaten TTS  dan ML bendahara umum Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
 
Selanjutnya uang tersebut dikelola oleh kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi  yang  ditarik dari rekening siluman sebesar kurang lebih Rp 2,9 miliar. Dana miliaran rupiah yang diselewengkan kedua tersangka dipakai  untuk dipinjamkan ke kerabat kedua tersangka.
 
"Sisanya Rp 771.759.219 digunakan tidak sesuai ketentuan pengelolaan dana kapitasi yakni  pembelanjaan fiktif , pendobelan kuitansi fiktif anggaran serta tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua tersangka," ujar Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim.
 
Kedua tersangka diduga telah mengalihkan dana kapitasi tahun anggaran 2014 hingga 2016 senilai Rp 6.494.825.219 dari total anggaran Rp 17 miliar.
 
"Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Negara mengalami kerugian hingga Rp6,49 miliar dari total anggaran yang ada," ungkap Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim.
 
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan memanipulasi pengelolaan dana kapitasi, seperti membuat pembelanjaan fiktif dan menggandakan kwitansi anggaran. 
 
Kedua tersangka kemudian mengelola dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka, termasuk meminjamkan sejumlah uang kepada kerabat.
 
Berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP cabang Nusa Tenggara Timur, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 6,49 miliar. 
 
Dengan bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.
 
Kedua tersangka langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka juga diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 674 dokumen dan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp 297.878.526.
 
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas utama.

FOLLOW US