KATANTT.COM--Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT memeriksa handphone seluruh anggota Bidang Propam Polda NTT. Pemeriksaan internal pada Rabu (6/11/2024). ini untuk memastikan handphone anggota Bid Propam Polda NTT bebas dari aplikasi judi online.
"Sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan
Polda NTT maka kami melakukan pemeriksaan internal kepada anggotanya, khususnya terkait pelanggaran judi online," ujar Kabid Propam
Polda NTT, Kombes Pol Robert Antoni Sormin pada Rabu (6/11/2024).
Pemeriksaan ini dipimpin Kasubbid Provos
Bid Propam Polda NTT, AKBP Matheus Anus dan Kaur Gakum, AKP Hasri Jaha.
Kabid Propam
Polda NTT, Kombes Pol Robert Antoni Sormin, menyatakan bahwa pemeriksaan internal ini adalah langkah awal yang penting dalam menjaga integritas di kalangan aparat kepolisian.
"Kami sebelumnya melakukan penegakan disiplin terhadap seluruh personel
Polda NTT, kita harus tertibkan dahulu internal Bidpropam," ujarnya di Mapolda NTT.
Disiplin di lingkungan internal Propam menjadi dasar yang harus diperkuat sebelum mengawasi dan menegakkan aturan di satuan-satuan lainnya.
"Bidang Propam harus bisa menjadi teladan sebagai ujung tombak penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian, khususnya jajaran
Polda NTT," tambah Sormin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kombes Sormin mengungkapkan bahwa seluruh anggota Bidpropam
Polda NTT menunjukkan hasil positif, tanpa adanya indikasi pelanggaran seperti judi online. "Hasil pemeriksaan semua sesuai harapan, tidak ada yang melakukan judi online," jelasnya.
Pemeriksaan ini direncanakan akan berlanjut dan diperluas ke satuan kerja (satker) lain di
Polda NTT, termasuk berbagai satuan wilayah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah anggota Polri dari perbuatan yang melanggar aturan disiplin atau kode etik.
“Kegiatan ini penting untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan Polri, sehingga seluruh anggota dapat bekerja dengan profesional dan tetap menaati aturan yang berlaku,” pungkas Sormin.