KATANTT.COM--Rinto Djami (47), warga Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua, mengalami luka parah pada punggung bagian belakang.
Rinto dianiaya dan dibacok menggunakan parang oleh Nga Manno (35) dan Mi Manno (30). Kedua pelaku yang juga kakak beradik ini ada tetangga korban dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam ini dipicu masalah air untuk mengairi sawah korban. Korban dibacok di areal sawah miliknya di Desa Deme belum lama ini. Hingga kini korban masih dirawat di rumah sakit.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis yang dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024) membenarkan kejadian ini. Ia mengaku kalau kasus ini sudah diproses penyidik satuan Reskrim Polres Sabu Raijua. "Korban dan dua tersangka masih mempunyai hubungan keluarga yang dekat," ujarnya.
Awalnya korban ke sawah dan bertemu Migu Kolo. Korban pun meminta izin kepada Migu untuk membuat saluran melewati sawah milik Migu Kolo. Migu tidak keberatan karena sawahnya sudah seIesai dipanen sehingga korban kemudian pergi melihat saluran air yang airnya mau diambil.
Ternyata untuk pengambilan air dari saluran menuju ke sawah korban juga harus melewati sawah milik Rame Kolo sehingga korban pun bertemu Rame Kolo untuk meminta izin membuat saluran melewati petak sawah Rame Kolo.
Pasca mendapat izin dari Migu dan Rame, korban kembali ke sawahnya dan mulai mengerjakan salurannya. Tanpa diduga, korban dipanggil oleh tersangka Nga Manno. Nga Manno menanyakan sumber air yang diambil korban. Korban menjelaskan kalau ia mengambil air dari saluran bawah.
Saat itu tersangka Nga Manno memperingatkan korban agar tidak mengambil air dari saluran alas karena tersangka Nga Manno beralasan kalau ia hendak menggunakan air di saluran atas menggunakan pompa.
Korban pun menjelaskan kalau ia mengetahui kalau tersangka Nga Manno mengambil air dari saluran atas sehingga ia memilih mengambil air dari saluran bawah. Korban sempat melihat tersangka Nga Manno membawa sebilah parang pendek yang disisipkan pada pinggangnya.
Korban kemudian kembali ke sawahnya untuk mengerjakan sawahnya. Kurang lebih satu jam kemudian, tersangka datang lagi ke Migu Kolo yang kebetulan membongkar rumah sawahnya dan menanyakan darimana Migu mengizinkan korban mengambil air.
secara kebetulan, korban datang untuk menjelaskan kalau ia mengambil air dari saluran bawah. Korban masih menjelaskan apabila tersangka tidak setuju maka ia batal mengambil air dari saluran bawah.
Hal itu memicu pertengkaran antara tersangka Nga Manno dengan korban. Tersangka Nga Manno pun pulang dan datang kembali ke sawah milik korban bersama Mi Manno sambil membawa parang.
Melihat kedua tersangka datang, korban langsung keluar dari sawah dan berlari, tetapi dikejar oleh kedua tersangka. Dalam pengejaran tersebut, tersangka Nga Manno membacok korban dari arah belakang dengan parang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang korban.
Korban langsung berhenti dan berdiri sambil mengingatkan kalau tindakan tersangka sangat keterlaluan. Namun kedua tersangka tetap berdiri, sehingga korban yang mengalami luka langsung pulang meminta pertolongan perawat di Pustu Deme.
Kapolsek Sabu Timur, Ipda Mustarif Ibrahim dan Bhabinkamtibmas Desa Deme, Bripka Aprianus Lailena ke lokasi kejadian dan membantu membawa korban ke Puskesmas Eiligo untuk mendapat pertolongan.
Kapolsek Sabu Timur Ipda Mustarif Ibrahim bersama Kanit SPKT Polres Sabu Raijua dan anggota Polres Sabu Raijua mendatangi rumah tersangka dan menjemput tersangka untuk diamankan bersama barang bukti dua bilah parang.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kiri.
Setelah dilakukan tindakan medis pertama di Puskesmas Eilogo, korban pun dirujuk ke RSUD Menia, Kabupaten Sabu Raijua.
Kedua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polres Sabu Raijua oleh Tim SPKT Polres Sabu Raijua untuk dimintai keterangan.