• Nusa Tenggara Timur

Lakukan Pelanggaran Etik, Oknum Anggota Polres Sumba Barat Dipecat

Imanuel Lodja | Rabu, 10/01/2024 08:34 WIB
 Lakukan Pelanggaran Etik, Oknum Anggota Polres Sumba Barat Dipecat Wakapolres Sumba Barat, Kompol Lorensius memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di Polres Sumba Barat, Selasa (9/1/2024).

KATANTT.COM--Polres Sumba Barat, memecat satu anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Barat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di Polres Sumba Barat, Selasa (9/1/2024) tanpa kehadiran anggota yang dipecat.Upacara PTDH dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resort Sumba Barat, Kompol Lorensius, SH, SIK.

Upacara PTDH diawali dengan pembacaan surat keputusan Kapolda NTT nomor : Kep/582/XII/2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat.

Upacara PTDH dilakukan secara simbolis. Salah satu anggota Provost Polres SUmba Barat membawa foto anggota yang dipecat karena personel yang mendapatkan sanksi tidak hadir.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief, SIK melalui Wakapolres Sumba Barat Kompol Lorensius selaku inspektur upacara mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

“Upacara ini merupakan bentuk sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, PTDH ini dilakukan setelah melalui proses Hukum dan persidangan oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat, proses hukum telah dilaksanakan berbagai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku bagi personel Polri," ujar Wakapolres Sumba Barat, Kompol Lorensius.

Ia mengingatkan kalau pemecatan ini menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri khususnya di Polres Sumba Barat.

"Dengan berat hati kita melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukan. Semoga kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindakan indisipliner sehingga tidak ada lagi personel yang mendapatkan PTDH," tambahnya.

Wakapolres mengajak seluruh personel Polres Sumba Barat untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin, tidak membuat pelanggaran dan tidak melanggar aturan.

"Laksanakan tugas sebagaimana mestinya, tugas pokok kita sebagai seorang personel Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat," tegasnya.

FOLLOW US